Infobanyuwangi.co.id – M. Yunus Wahyudi resmi menunjuk pengacara muda Nanang Slamet, S.H., M.Kn., sebagai kuasa hukum menyusul adanya laporan ke pihak kepolisian yang mengarah kepada dirinya.
Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Yunus di Wisma Perjuangan, Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (21/5/2026).
Yunus aktivis yang dikenal vokal menyebutkan, langkah ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Hari ini saya menemui adik Nanang, untuk menjadi pengacara dalam laporan yang dilayangkan kepada saya,” kata Yunus.
Penunjukan pendamping hukum, lanjut Yunus, sebagai tanda memulai langkah pembelaan formal menyusul laporan yang ditunjukan kepada dirinya.
Meski belum membeberkan detail substansi perkara, Yunus menegaskan bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua saya serahkan kepada kuasa hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Nanang Slamet menilai keputusan Yunus menunjuk kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendampingan hukum guna memastikan proses berjalan secara adil dan proporsional.
Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, Nanang mengaku akan segera melakukan koordinasi internal serta mendalami materi perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Setelah koordinasi, kami akan mempelajari pasal-pasal yang disangkakan serta dasar-dasar pelaporan terhadap saudara Yunus,” tegasnya.
Nanang menambahkan, tim hukum akan mencermati secara detail unsur-unsur hukum dalam laporan tersebut, termasuk legal standing, alat bukti, serta prosedur yang ditempuh dalam pelaporan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara objektif,” tuturnya.
Nanang menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil sikap sebelum seluruh dokumen dan informasi dipelajari secara komprehensif. Namun, ia memastikan setiap langkah hukum yang diambil nantinya akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan koridor hukum.
“Pada dasarnya semua orang sama di depan hukum. Kami akan memastikan tidak ada kriminalisasi ataupun kesewenang-wenangan dalam proses ini,” pungkasnya. (*)