Jalankan Instruksi Kapolri, Polresta Banyuwangi Awasi Pendistribusian Minyak Goreng

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Polresta Banyuwangi bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi saat memantau dan mengawasi penyaluran minyak goreng, Selasa (15/3/2022). (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Polresta Banyuwangi melakukan pengawasan distribusi minyak kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu pada Selasa (15/3/2022) di PT SARI AGROTAMA PERSADA.

Pengawasan juga melibatkan Kasipidsus, Ipda Nanang dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi beserta Kanit Pidsus dan dinas perdagangan melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak di wilayah Kabupaten Banyuwangi.



Baca Juga : Konjen AS Kepincut Program Inovasi Kabupaten Banyuwangi

Kegiatan itu, dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengenai pengawasan ketersediaan minyak bersama kementerian Perdagangan. Pengecekan di beberapa distributor Minyak di wilayah Kabupaten Banyuwangi, tersedia minyak curah untuk masyarakat sebanyak 230.648 Kilogram.


Harga minyak sebesar Rp 11.650 per Kilogram. Sedangkan harga HET sebesar Rp 13.000 Kilogram dan Rp 11.500 per Liter. "Distribusi minyak sendiri ada sekitar 27000 Kilogram per hari, baik di CV Hasil pangan dan Toko Purnomo," ujar Kapolresta Banyuwangi.


Kapolresta mengatakan, untuk distributor di Kunci Mas Niagatama, tersedia Sabrina 1 Liter 1240 dus dengan 12 kemasan, Sabrina 2 Liter 840 dus dengan 6 kemasan dan Sabrina 450 Mililiter 375 dus dengan 24 kemasan. "Untuk harga Rp 13.000 per liter dan HET Rp 14.000 per liter," terang Kapolresta.


Kapolresta menjelaskan distribusi seluruh toko wilayah Banyuwangi dengan kesimpulan laju ketersediaan minyak dari Produsen hingga ke distributor masih aman. Sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak ditingkat konsumen.


"Upaya yang dilakukan untuk menjaga ketersediaan minyak, Mengawasi jalannya distribusi minyak dari produsen ke distributor hingga ke konsumen. Kita juga akan melakukan pengawasan dan pengecekan toko toko tradisional, minimarket dan pusat perbelanjaan agar tidak terjadi penimbunan yang merugikan masyarakat," tandas Kapolresta Banyuwangi.


Kapolresta Banyuwangi menegaskan jika memang ada penyimpangan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku bagi orang atau kelompok yang menimbun pasokan minyak bagi masyarakat. "Kita akan terus tindak lanjut perintah Kapolri mengenai pengawasan distribusi minyak kepada masyarakat, agar berjalan aman dan mengikuti protokol kesehatan," tegas Kapolresta. (rif/qin)