Pengolahan Tanah PTPN XII Pasewaran Diwarnai Aksi Penghadangan Oknum Mengatasnamakan Kelompok Tani

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Suasana pengolahan lahan Afdeling Kampe PTPN XII Pasewaran sempat ada perlawanan dari oknum yang mengatasnamakan kelompok tani, Selasa (21/6/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Pengolahan tanah PTPN XII Pasewaran Wongsorejo, Banyuwangi, Selasa (21/6/2022), yang diawali dengan olah tanah diwarnai aksi penolakan penggarap illegal.

Puluhan warga dari Desa Bangsring, kecamatan Wongsorejo, memenuhi kawasan lahan yang akan lakukan olah tanah dan dikelola mitra PTPN XII.



Baca Juga : KPK RI Datangi Desa Sukojati Banyuwangi untuk Adakan Bimtek Desa Anti Korupsi

Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan situasi di lapangan.


Pengelolaan kembali lahan perkebunan di Afdeling Kampe itu dilakukan oleh dua mitra PTPN XII yang sah, yakni UD Maju Karya dan UD Samwirajaya, didampingi pihak PTPN XII Pasewaran terhadap area yang sebelumnya dikelola warga secara ilegal.


Warga sudah menggarap selama empat bulan dengan menanami tanaman jagung dan sudah selesai melakukan panen jagung. Kondisi area sudah tidak ada tanaman jagung karena sudah panen, warga yang menggarap tersebut sudah mendapat keuntungan atas panen tersebut.


Mitra UD Maju Karya, Supriyanto mengatakan, sejak dinyatakan sebagai mitra PTPN XII, kondisi lahan perkebunan sebelumnya ada tanaman jagung yang ditanam oleh warga dan warga sudah selesai melakukan panen, jadi area yang akan diolah tanah tersebut sudah tidak ada lagi tanaman jagung milik warga.


"Sudah empat bulan sejak ditetapkan sebagai mitra, kami belum melakukan apapun. Akhirnya areal tanaman jagung yang sudah dipanen oleh warga, kita kelola sendiri," kata Supriyanto.


Dia menyebut, seluas lima hektare lahan rencananya dilakukan olah tanah hari ini untuk dikelola sendiri, dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih. 


Namun, pengolahan tanah dihentikan karena sempat ada penghadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.


"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pengolahan tanah," tegasnya.


Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso saat menengahi mediasi mengatakan, terjadi perselisihan pendapat antara mitra PTPN XII dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani.


Warga yang menggarap secara illegal sudah banyak diuntungkan karena telah panen dan tanpa membayar uang kemitraan, malah Mitra PTPN XII telah dirugikan selama empat bulan karena lahan yang dimitrakan untuk dikelola dari hasil penetapan kerja sama yang sah, dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.


"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra PTPN XII, disinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.


Sudarso menyebut, inti dari mediasi itu masyarakat yang menyatakan sebagai kelompok tani, harus rela dan legowo menyerahkan kembali pengelolaan itu kepada mitra PTPN XII.


"Intinya clear, itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," tutur dia.


Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa menegaskan, sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII yang sah, dua mitra PTPN XII itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya.


"Kita disini hanya menunjukkan lahan kepada kedua mitra. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ardi.


Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan. Namun dengan cara yang sesuai prosedur dan legal.


Sedangkan Busana, Ketua RT setempat yang juga sebagai petani penggarap menyatakan bahwa penggarap hanya mengikuti arahan dari kelompok tani yang dipimpin oleh Kusmantoro dan Mustain. 


"Ketua kelompok tani menyatakan bahwa 'ayo kalau mau bertani, disana ada lahan kosong. Petani tidak tahu menahu apabila ada permasalahan seperti ini'," kata Busana.


Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Wongsorejo, menyarankan agar petani menanyakan terlebih dahulu kepada Kepala Desa agar tidak terjadi permasalahan hukum. 


Sedangkan dari keterangan Kusmantoro, petani menginginkan jika pihak Pasewaran benar-benar bermitra diharapkan dengan aturan yang benar.


"Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi disitu diambil keuntungan lagi. Itupun PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas. Kalau kita tarik ke aturan perkebunan. Perkebunan berdiri disini atas dasar apa, mensejahteraan masyarakat," cetusnya.


Saat ini pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh pasca mediasi, langkah apa yang akan diambil berikutnya.


"Saya masih perlu musyawarah dari petani. Hasil mediasi ini nanti kita sampaikan kepada petani. Nanti dari petani gimana, kami akan mewakili petani," kata dia yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun. (*)