Perusakan Sesajen di Situs Kawitan, PHDI Banyuwangi Angkat Bicara

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Lokasi perusakan sesajen di Situs Kawitan, Taman Nasional Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi. (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Banyuwangi Angkat bicara tentang perusakan sesajen di Situs Kawitan, Taman Nasional Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, aksi seorang diketahui masih pelajar memporak-porandakan sesajen di Situs Kawitan, kawasan Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi viral di media sosial, pada Rabu (23/3/2022).



Baca Juga : Sah! Hary PR Terpilih Jadi Ketua PA GMNI Banyuwangi

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Banyuwangi, Suminto mengatakan secara kelembagaan pihaknya telah memaafkan perbuatan pelaku, namun setidaknya upaya-upaya pihak berwajib juga bergerak menangani persoalan terkait viralnya seorang oknum pelajar yang merusak sesajen di Situs Kawitan Alas Purwo Banyuwangi. 


"Kami memaafkan, jadi secara kelembagaan kami menerima permintaan maaf pelaku," jelasnya.


Suminto menambahkan bahwa perbuatan pelaku ini merupakan cerminan bibit radikalisme di negara ini. Oleh sebab itu, negara harus hadir untuk menuntaskan persoalan ini hingga mendasar.


"Ini kan problem negara kita, mestinya negara ini ada peran, jadi aparat pemerintah, keamanan itu harus mengambil peran terhadap orang-orang seperti ini, artinya apa, minimal dipantau, dibina, wajib laporkan atau apa, sehingga orang-orang seperti ini kan tanpa sadar tindakannya ini sudah merupakan wujud dari paham radikalisme," ungkapnya.


jika tak ada upaya dan ada pembiaran pasca insiden ini, negara akan terancam dan dihantui paham radikalisme yang mengakar pada generasi-generasi selanjutnya."Ini kalau tidak dikendalikan atau tidak ada upaya deradikalisasi berbahaya," bebernya.


Adapun terkait ada pihak yang mencoba untuk membawa peristiwa ini di ranah hukum, secara kelembagaan, PHDI Banyuwangi tidak mempermasalahkan, namun hal ini secara penuh di luar kendali pihaknya.


"Soal nanti apakah ada pegiat budaya atau yang lain itu melakukan tuntutan atau apa, itu di luar kemampuan kami untuk mengendalikan, artinya itu diluar tanggung jawab Parisada secara kelembagaan," ungkapnya.


Perbuatan nekat ini menyebar setelah pelaku berinisial SU (17) memposting videonya di media sosial (WhatsApp) pada Selasa (22/3/2022) kemarin. Sontak video tersebut langsung menyita perhatian masyarakat. 


Dalam video tersebut, pelaku yang masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Atas di Banyuwangi memperagakan aksi merusak sesaji di Situs Kawitan Alas Purwo dengan menggunakan pakaian adat jawa, terekam pula sesaji rusak terhamburkan di tanah.


Kemudian setelah viral, SU meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. (rif/qin)