Pimpinan DPRD Banyuwangi Minta Bupati Tak Berikan Izin Alih Komoditi Perkebunan Swasta

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, saat menunjukkan surat rekomendasi untuk Bupati dalam hal mengatasi banjir, Senin (21/11/2022).

Infobanyuwangi.co.id- Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Baru-baru ini banjir bandang menyapu perkampungan di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. Sebanyak 35 warga di sana hanyut. Barang-barang berharga juga tak tersisa.



Baca Juga : Terpilih Aklamasi Pimpin Ketua Paguyuban Barang Antik, Cak Sahril Ajak jaga Warisan Budaya

Tak ingin banjir terulang, Pimpinan DPRD Banyuwangi mengeluarkan surat rekomendasi aksi progresif penanganan dan pencegahan banjir di Banyuwangi.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/11/2022), Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.


"Setidaknya ada delapan rekomendasi untuk Bupati agar jadi atensi. Rekomendasi dalam mengatasi banjir ini sudah ditandatangani keempat pimpinan dewan," kata Ruli.


Beberapa poin diantaranya, Ruli menyebut, pimpinan DPRD Banyuwangi memberikan rekomendasi terkait kebijakan darurat progresif dalam hal relokasi maupun normalisasi aliran sungai. Perbaikan atau pengadaan infrastruktur dasar kedaruratan.


"Kami juga meminta kepada Bupati untuk dua perkebunan swasta yang tidak memiliki izin alih komoditas agar diberikan punishment. Serta wajib mengembalikan ke perizinan semula," ucap Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini.


Untuk PTPN XII, khusus PT Perkebunan Jatirono, Kebun Kali Kempit dan Kebun Kali Sepanjang wajib mengembalikan kebijakan tanaman, pada komoditas tanaman keras atau tanaman yang memiliki daya tangkal banjir dan tanah longsor.


"Terhadap anak perusahaan PTPN XII yang lain di Banyuwangi, maupun kebun swasta agar dilakukan evaluasi ulang perizinannya dengan memperhatikan kontur dan labilitas tanah. Karena ini demi keselamatan masyarakat secara luas," paparnya.


Poin yang tak kalah penting disini, DPRD Banyuwangi juga meminta Bupati tidak memberikan izin alih komoditi tanaman, khususnya pada perkebunan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.


"Kami juga meminta agar ada evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan perizinan alih komoditi ke tanaman tebu," cetusnya.


Ruli menambahkan, alih komoditi ke tanaman tebu ternyata berakibat pada menurunnya secara masih hamparan tanaman keras yang seharusnya menjadi penyangga bencana banjir dan tanah longsor.


"Terakhir kami meminta Bupati melalui Dinas Pertanian agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban CSR. Tujuannya, keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat dan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya.