Infobanyuwangi.co.id- Awal bulan Ramadan 2022, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G.
Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 22 orang tersangka. Terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, barang bukti yang diamankan cukup fantastis jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Paling banyak narkotika jenis sabu, dengan barang bukti total kurang lebih setengah kilogram atau 551,27 gram," ucap Nasrun saat konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Kata Nasrun, para tersangka yang diamankan ada pengedar dan pemakai, mereka berasal dari jaringan berbeda.
Polisi mengamankan barang bukti sabu cukup banyak dari dua orang tersangka berinisial E dan B.
"Ada dua barang bukti yang besar, satu 2 ons satu lagi 3 ons. Itu merupakan jaringan berbeda. Rata-rata mereka ada yang dari luar kota dan lokal," jelasnya.
Menurut Nasrun, setengah kilogram sabu yang diamankan tersebut hendak diedarkan di bulan puasa hingga lebaran nanti.
"Kita amankan dari TKP yang berbeda. Masuk bulan puasa dan mendekati lebaran, sehingga harus kita patahkan jaringan tersebut, jangan sampai meluas," tuturnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya berharap peredaran narkotika di Banyuwangi bisa ditekan sekecil mungkin.
"Kita upayakan semaksimal mungkin mengungkap jaringan yang lain. Karena ini bukan hanya satu dua tetapi ada jaringan yang lainnya," pungkas Nasrun.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 100 butir obat daftar G, uang tunai Rp 1.460.000, 18 unit handphone, 3 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya. (edi/qin)