15 Napi di Banyuwangi Dapat Asimilasi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pembebasan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi yang mendapat program asimilasi di rumah, Kamis (3/2) kemarin. (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi mendapat program asimilasi di rumah. Dibebaskan  tapi tetap wajib lapor pada Kamis (3/2) kemarin.

Sejak diterbitkannya program asimilasi di rumah pada tahun 2020, tercatat Lapas Banyuwangi telah membebaskan 1023 orang narapidana melalui program tersebut.



Baca Juga : Sapi Mati Karena Virus BEF, Peternak di Banyuwangi Diimbau Waspada

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah. Hal itu termaktub dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.


“Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),” ujarnya, Jumat (4/2).


Dalam proses pengeluaran narapidana tersebut tidak serta merta dilakukan. Belasan narapidana yang dibebaskan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.


Sebelumnya 15 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum dan memiliki perilaku yang baik di lapas. Sehingga dengan hal tersebut ke 15 napi berhak mendapatkan asimilasi. 


“Pihak yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana. Ke 15 orang WBP yang dibebaskan, belum dinyatakan bebas secara murni, mereka selanjutnya melaksanakan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Jember," ungkapnya.


Pelaksanaan program asimilasi di rumah tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.


Perlu diketahui saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 916 orang WBP, dengan kapasitas hunian 260 orang. Sehingga Lapas Banyuwangi telah mengalami over kapasitas sekitar 250 persen.


“Terlebih lagi pada saat ini kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia rata-rata telah mengalami kondisi over kapasitas, tak terkecuali Lapas Banyuwangi” tandasnya. (rif/qin)