Pembuang Sampah Kemasan Rapid Antigen di Perairan Ketapang, DPRD Banyuwangi Minta Ditindak Tegas

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, memberikan keterangan, Kamis (3/2). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi meminta pembuang sampah kemasan rapid test antigen di kawasan Perairan Ketapang, mendapat tindakan tegas dari aparat terkait.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, meski gerai yang membuang sampah kemasan rapid test antigen di kawasan Perairan Ketapang telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun menurutnya, meminta maaf tidaklah cukup.



Baca Juga : Peminat Penerbangan Susi Air Banyuwangi-Sumenep Cukup Tinggi

"Saya tidak mau sekedar minta maaf, harus bertanggung jawab itu. Jika melanggar aturan bagaimana konsekuensi hukumnya," tegas politisi PDI Perjuangan ini, Kamis (3/2/), usai rapat bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta stakeholder terkait.


Menurut Irianto, aparat terkait harus mengusut tuntas sampah kemasan rapid test antigen yang dibuang ke kawasan Perairan Ketapang. Karena dimungkinkan ada sampah lain seperti limbah medis yang ikut terbuang.


Irianto juga menyayangkan tindakan pihak gerai yang membuang sampah kemasan sembarangan di pinggir pantai hingga terbawa angin dan berserakan di Perairan Ketapang.


"Tidak seperti itu caranya, laut buat tempat pembuangan sampah. Sampahnya juga bukan sampah biasa, bisa jadi bekas cairan apa, kita kan tidak tahu. Perlu ditindak tegas," pintanya.


Selama ini yang ia tahu, sesuai aturan yang ada limbah medis disimpan terlebih dahulu selama dua hari di freezer, kemudian diambil sampah tersebut oleh pihak ketiga, termasuk kemasan hasil rapid test antigen tidak diperbolehkan dibuang sembarangan.


"Jadi tidak dibuang sembarangan seperti itu. Sesuai aturan ya begitu," beber Irianto.


Sementara Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat mengaku sudah melimpahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. 


"Saya kira sudah menjadi ranah aparat penegak hukum, kita juga sedang dipanggil dan akan memberikan keterangan secara resmi dan kita mendukung apa langkah terbaiknya," kata Amir.


Sebelumnya, Dinas Kesehatan juga sudah menurunkan tim investigasi untuk mengetahui secara gamblang sampah yang dibuang ke Perairan Ketapang, apakah termasuk limbah medis ataupun tidak.


"Namun setelah dicek di lapangan, kondisinya sudah bersih, tapi beberapa barang bukti yang diamankan di Satpolair Polresta Banyuwangi itu bukan limbah medis," jelasnya.


Meskipun bukan sampah medis, lanjut Amir, pihak gerai tidak diperkenankan membuang ke laut. Karena sampah dan limbah medis tidak mungkin dikelola oleh gerai pemberi pelayanan rapid test antigen. Sehingga harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kapan diangkut dan seterusnya.


"Saya kira ini sudah pelanggaran dan bukan ranah kami, kami serahkan ke aparat yang berwajib," pungkas Amir.


Sebelumnya diberitakan, gerai yang membuang sampah kemasan rapid test antigen di Perairan Ketapang, Banyuwangi, akhirnya meminta maaf.


Pihaknya mengaku teledor karena telah membuang dan membakar sampah kemasan rapid test antigen secara sembarangan di pinggir laut kawasan Ketapang.


"Kami sendiri mungkin kurang teliti, jadi ya kami mohon maaf," ucap Nadia Diyah, Petugas Perawat salah satu Klinik Rapid Test Antigen di wilayah setempat.


Menurut dia, sampah yang dibuang di pinggir Laut Ketapang hingga berserakan itu hanya bungkus kemasan rapid test antigen dan bukan limbah medis.


"Kita sudah mengikuti tahapannya yang ada, kalau limbah medis dibawa ke PT nya (pihak ketiga), kalau yang non medisnya (kemasan rapid test antigen) dibakar," jelasnya. (rif/qin)