Infobanyuwangi.co.id - Selama pandemi Covid-19, pinjaman online (pinjol) atau fintech tak berizin, merebak di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banyuwangi.
Agar tidak banyak korban yang terjerat dan terjebak transaksi pinjol ilegal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI akhirnya turun gunung.
Selama empat hari, mulai Jumat hingga Senin (5-8/8/2022) OJK turun ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk bergerilya memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan menggandeng anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, OJK berkeliling mengungkap banyak fakta tentang pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.
Disebutkan, aplikasi pinjol tak berizin resmi memang selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.
"Tawarannya pun cukup menarik, tanpa ada embel-embel apapun, sudah bisa pinjam uang," kata Zulfikar, saat menjadi keynote speaker sosialisasi Pinjol Ilegal di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi, Sabtu (7/8/2022).
Namun, kemudahan transaksi itu kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.
"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ujarnya.
Oleh sebab itu, OJK melalui Zulfikar meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih. Pinjol yang resmi, kata Zulfikar adalah pinjol yang secara resmi terdaftar OJK.
"Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menambahkan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU no. 21 tahun 2011.
Fungsi dari OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," ujar Ruliyono.
Sebagai wakil rakyat, Ruli juga bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.
"Transaksi online dipersilahkan, tapi yang aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK," tutup Ruliyono.
Sementara itu Dosen IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi, Irfan Afandi mengatakan, era percepatan teknologi, memicu banyak dampak positif maupun negatif.
Menurut dia, generasi milenial merupakan pasar yang paling potensial dan mendominasi melakukan peminjaman secara online.
"Sesuai data statistik, perempuan lebih banyak meminjam daripada laki-laki, dengan akumulasi umur 19 hingga 34 tahun," kata Wakil Rektor IAI Ibrahimy Genteng itu.
Irfan mengungkapkan, secara data ada sebanyak 6000 lebih aplikasi pinjol. Pemanfaatannya pun beragam.
"Ada yang sebagai kegiatan produktif, konsumtif, atau bahkan untuk menunjang gaya hidup," ujar Irfan.
Sebelumnya, OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi.
Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.
OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.