Asuransi Tani, Cara Pemkab Banyuwangi Minimalisir Kerugian Petani

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Petani di Banyuwangi sedang panen padi. (Dokumen Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Pangan mendorong petani agar mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program AUTP dapat membantu petani untuk menghindari kerugian akibat gagal panen karena faktor hama maupun faktor iklim seperti kekeringan dan banjir.



Baca Juga : Menko Luhut ke Banyuwangi Besok, Dijadwalkan Buka Kejurda Atletik dan Tinjau Pengelolaan Sampah

Plt Kadis Pertanian dan Pangan Banyuwangi M Khoiri mengatakan, AUTP merupakan program dari pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan bagi petani jika terjadi gagal panen.


Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.


"Keuntungan berasuransi, petani bisa segera melakukan tanam kembali jika menghadapi gagal panen, dengan mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi," ucap Khoiri, Jumat (18/3/2022).


Pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim.


Petani cukup membayar premi sebesar 20 persen atau Rp 36 ribu per hektare per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam.


"Sisanya 80 persen atau sebesar Rp 144 ribu ditanggung pemerintah melalui APBN. Jadi petani cukup membayar premi 20 persennya per hektare per musim," jelas Khoiri.


Khoiri menyebut, pada 2021 ada seluas 600 hektare lahan sawah petani Banyuwangi yang telah didaftarkan program AUTP.


"Untuk tahun 2022 ini kami terus mendorong agar petani padi bisa semakin banyak yang mendaftarkan lahan sawahnya. Karena program AUTP ini sangat bermanfaat bagi petani menghindari kerugian akibat gagal panen," urai Khoiri.


Pihaknya menyampaikan, pendaftaran program AUTP melalui petugas Dinas Pertanian di lapangan dengan syarat lahan yang didaftarkan maksimal 30 hari setelah tanam (HST). 


"Nanti petugas yang akan menginput pada aplikasi SIAP, selanjutnya premi swadaya dibayarkan ke rekening perusahaan asuransi, hingga diterbitkan polis asuransi," jelas dia.


Sedangkan cara klaim asuransi, petani bisa melaporkan kerusakan pertaniannya pada petugas lapangan, selanjutnya petugas lapangan mengundang petugas POPT, untuk melakukan pengamatan penyebab kerusakan produksi hasil pertanian petani.


"Jika kerusakan mencapai 75 persen atau lebih dari luas lahan atau 75 persen per petaknya, maka nanti dari Jasindo yang akan mengecek dan mengurus asuransi tersebut. Karena pemerintah menunjuk Jasindo sebagai mitranya, nanti akan cek ke lahan, diambil dokumentasi, setelahnya diproses, baru bisa klaim asuransi," pungkas Khoiri. (wan/qin)