Awal Tahun 2022 Angka Perceraian di Banyuwangi Meningkat

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Subandi, memberikan keterangan, Jumat (11/2). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Tingkat Perceraian di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren kenaikan. Selama Januari hingga awal Februari 2022, total ada 1.124 perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Jumat (11/2).

Sejak 2021 saja terdapat 7.405 kasus perceraian yang terdiri dari cerai talak 1.809 perkara dan cerai gugat sejumlah 4.085 perkata. Adapun sebelumnya, di periode yang sama pada bulan Januari 2021 terdapat 944 perkara.



Baca Juga : Puncak Musim Penghujan, BMKG Imbau Waspada Angin Kencang hingga Petir

Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Subandi mengatakan, kasus perceraian di Banyuwangi pada tahun 2021 sudah 98 persen terselesaikan dan tersisa 2 persen. 


Sedangkan untuk awal Tahun 2022  pada Januari dan awal Februari mengalami peningkatan perkara yang masuk ke PA Banyuwangi.


"Pada bulan Januari - awal Februari Tahun 2022 tercatat 1.124 Perkara yang disidangkan baik itu gugatan maupun permohonan," ujarnya.


Untuk perceraian di Banyuwangi rata - rata didominasi usia muda dengan umur 20 - 30 tahun. Bahkan tak sedikit juga yang mengajukan permohonan ataupun gugatan perceraian dibawah usia 20 tahun. 


Adapun sebab perceraian dilakukan dikarenakan ketidak cocokan lagi antara suami maupun istri, serta terdapat faktor pendorong yang paling krusial salah satunya faktor ekonomi dalam hubungan keluarga, sehingga perceraian tersebut bisa saja terjadi.


"Kebanyakan permohonan perceraian ataupun gugatan perceraian di latar belakangi oleh faktor ekonomi dan media sosial," ujarnya.


Saat ini PA Banyuwangi membuka lima tempat sidang yang digunakan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang telah didaftarkan. Sehingga dapat mengatasi semakin besarnya permohonan masyarakat dalam urusan perceraian.


"Pengadilan Agama Banyuwangi membuka lima tempat sidang per harinya, untuk satu tempat sidang dapat menyelesaikan 30 sampai 40 perkara, sehingga dengan adanya lima sidang bisa menyelesaikan 160 perkara," tandasnya.


Selain itu di Pengadilan Agama juga terdapat Bantuan Hukum Terpadu (bakumdu) yang berguna untuk membantu masyarakat untuk konsultasi ataupun membantu memberikan solusi tentang perkara yang tengah dialami. (rif/qin)