Infobanyuwangi.co.id- Satreskrim Polresta Banyuwangi menyerahkan berkas perkara penyidikan La Lati ke pihak kejaksaan.
Adapun La Lati merupakan tersangka dalam perkara video viral "Salam dari Banyuwangi" yang menyebut Banyuwangi bebas dan jual minuman keras (miras).
La Lati diduga menyebarkan berita hoaks sesuai LP-8/28/1/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja melalui KBO Reskrim Iptu B. Hidayat membenarkan jika perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara sudah kami kirim ke JPU. Tinggal nunggu jawaban apa P21 atau P19," kata Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/5/2022).
Adapun jika berkas perkara dianggap belum lengkap (P19), maka pihak kejaksaan akan meminta penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
Tetapi, jika berstatus lengkap (P21), maka perkara La Lati siap dipersidangkan.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan baik hingga ada penetapan tersangka.
Bahkan kini berkas perkara La Lati sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (wan/qin)