Capaian Besar, Polresta Banyuwangi Ungkap 1 Kilogram Sabu

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Konferensi pers ungkap 1 kilogram sabu di Mapolresta Banyuwangi, Senin (4/7/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Keseriusan Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus peredaran narkotika patut diacungi jempol. Baru-baru ini pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan dalam konferensi pers, 1 kilo sabu itu berhasil diungkap Satnarkoba pada 30 Juni 2022 kemarin.



Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Naik Pangkat jadi Kombes Pol, Puluhan Personel Sujud Syukur

Ada dua tersangka yang diamankan di wilayah TKP Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Masing-masing berinisial HR dan JP.


"Mereka merupakan pengedar besar, orang Banyuwangi, sementara narkotika jenis sabu yang didapat itu dari luar daerah," kata Mille, Senin (4/7/2022).


Mille menjelaskan, ungkap kasus satu kilogram sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Genteng.


Personel Satnarkoba Polresta Banyuwangi kemudian melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka.


"Awalnya transaksi satu ons sabu. Kemudian dikembangkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah JP, petugas berhasil menyita 900 gram sabu. Dengan total keseluruhan satu kilogram," bebernya.


Mile berucap, ungkap kasus sabu kali ini merupakan capaian terbesar dari Satnarkoba Polresta Banyuwangi.


"Dari kemarin setengah kilo, kini satu kilo. Ini masih kita kembangkan lagi. Karena masih ada kaitan dengan dua tersangka ini. Ada beberapa tempat lagi yang akan kita ungkap," tegas Mille.


Mille menambahkan, dimungkinkan satu kilogram sabu yang disimpan dua tersangka itu, akan diedarkan di luar Banyuwangi.


"Karena Banyuwangi titik utama penyebaran narkotika ke jawa, bisa memungkinkan juga dikirim ke Bali. Sehingga perlu diantisipasi," ucap Mille.


Pihaknya juga berharap keterlibatan aktif masyarakat masyarakat dalam memerangi narkotika di Banyuwangi.


"Tanpa masyarakat gerak kami terbatas. Sehingga jika masyarakat mengetahui peredaran narkotika langsung melapor ke kami," pungkasnya.


Para tersangka kini mendekap di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)