Infobanyuwangi.co.id- Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pasalnya selama Ramadan kemarin, dewan kerap menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran barang haram tersebut.
"Kami mencoba menyikapi terkait dengan isu yang berkembang, khususnya masalah peredaran miras selama Ramadan," ucap Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus.
Pernyataan sikap tersebut disepakati usai rapat bersama seluruh pimpinan Fraksi DPRD Banyuwangi pasca libur Lebaran, Selasa (10/5/2022).
"Teman-teman tadi sepakat, urusan peredaran miras harus ada ketentuan dan betul-betul sesuai Perda yang telah dihasilkan," ucap Mahrus.
Dia membeberkan, setiap bulan dewan memiliki agenda sosialisasi Perda. Salah satu yang disampaikan yakni Perda tentang peredaran miras.
"Memang banyak laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran miras yang mungkin butuh penataan," kata Mahrus.
Guna menyikapi persoalan tersebut, dalam waktu dekat akan memanggil SKPD terkait.
"Akan kita panggil sejumlah SKPD mulai dari Satpol PP, Bagian Hukum Pemda, Bagian Perizinan," tutup Mahrus. (wan/qin)