Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengacara Kena OTT Polresta Banyuwangi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa hukum pelapor Nanang Slamet saat memberikan keterangan.

Infobanyuwangi.co.id - Seorang oknum pengacara berinisial E bersama kliennya berinisial P, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga melakukan pemerasan. 

E ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jajag, Banyuwangi. Sedangkan P diamankan terpisah.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengonfirmasi penangkapan ini. "Benar ada penangkapan oknum pengacara yang diduga melakukan pemerasan," ujar Vega saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (7/6/2024) siang.


Baca Juga : Pendekatan Multi-Partai: H Sumail Abdullah Terus Bergerak untuk Mendapatkan Dukungan Maju Cabup

Selain pengacara E, polisi juga menangkap kliennya, P, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Penangkapan P dilakukan satu jam setelah penangkapan E, hasil dari pengembangan penyelidikan.

"Untuk kliennya ini masih dalam proses pendalaman, apakah ada keterlibatan atau tidak, dan apakah inisiatif sendiri dari oknum pengacara tersebut," tambah Vega.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Korban pemerasan ini adalah Fauzal, salah seorang pemilik konter handphone di wilayah Banyuwangi.

Kuasa Hukum Fauzal, Nanang Slamet mengatakan, korban tidak hanya diperas melainkan juga diancam jika tidak menuruti permintaan oknum pengacara itu.

Nanang menceritakan, kejadian berawal saat Fauzal menjual sebuah handphone ke seorang konsumen beberapa pekan lalu.

Beberapa minggu kemudian handphone yang dibeli tersebut rusak. Akhirnya, konsumen itu mendatangi konter untuk menanyakan.

“Konsumen yang bersangkutan lalu mendatangi konter klien saya menyatakan bahwa handphone nya rusak. Kemudian handphone yang rusak itu dikembalikan ke penjual dan uang konsumen juga dikembalikan secara utuh,” terang Nanang di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (7/6/2024) dini hari.

Singkat cerita setelah kejadian itu, datang pihak yang mengaku pengacara menyampaikan bahwa konter tersebut menjual handphone palsu.

“Disitu oknum ini mengancam kepada klien saya jika tidak mau diproses hukum maka sediakan denda pidana senilai Rp 150 juta,” bebernya.

Karena ketakutan, korban berusaha keras mencari uang ancaman itu. Pertama, korban memberikan uang nominal Rp 20 juta kepada oknum pengacara tersebut di kantor advokatnya.

Selang beberapa hari, korban terus diteror agar melunasi sisa uang yang diminta. Akhirnya korban berinisiatif untuk meminta tolong dan juga meminta pendampingan atas persoalan yang menimpanya.

“Terus kita dampingi. Nah saat akan setoran yang kedua ini terhadap terduga pelaku, sudah kita siasati dengan melapor ke Polresta Banyuwangi,” ucap Nanang.

Transaksi yang kedua ini dilakukan di sebuah toko roti wilayah Jajag, korban membawa nominal uang Rp 10 juta. Saat hendak menyerahkan uang itu kepada oknum pengacara tersebut kepolisian langsung menyergapnya.

“Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut,” cetusnya.

Tak berselang dari kejadian itu polisi juga mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat.

“Ia tak lain adalah kliennya si oknum pengacara ini. Saat diperiksa polisi, oknum pengacara itu mengaku meminta uang nominal Rp 150 juta atas permintaan kliennya tersebut. Tapi saat ini masih didalami polisi,” terangnya.

Dalam perkara ini, terduga pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.