Infobanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi telah menetapkan sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam program legislasi daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2022 ini.
Namun, hingga pertengahan 2022 atau triwulan kedua, dari 22 raperda tersebut yang telah berhasil disahkan menjadi Perda baru satu Raperda.
"Yang kumulatif terbuka baru satu. InsyaAllah Paripurna besok ini ada dua Raperda lagi yang disahkan, yakni tentang Pencabutan LKD dan Perubahan Perangkat Desa," jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Meski demikian badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi optimis pada tahun 2022 ini, dewan mampu mengesahkan 70 persen dari banyaknya Raperda yang telah ditargetkan.
Sofiandi mengatakan, penyebab minimnya pengesahan raperda menjadi perda, karena adanya aturan baru yakni UU Cipta Kerja.
Akibatnya, sejumlah draf raperda yang telah dibuat harus dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga memakan waktu yang lebih lama dari yang telah ditargetkan dewan.
"Selain itu, proses pengesahan raperda saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, harus melalui tahapan harmonisasi dan konsultasi, sehingga hal tersebut juga mengakibatkan bertambahnya waktu yang dibutuhkan," kata Sofiandi, usai rapat badan musyawarah (Banmus), Senin, 1 Agustus 2022.
Hal itu juga dipengaruhi dengan kurang aktifnya bagian hukum Pemerintah Daerah Banyuwangi. Padahal, kata dia, dalam tahapan harmonisasi membutuhkan kehadiran bagian hukum dari eksekutif.
Selama ini dewan menilai bagian hukum Pemda kurang aktif, akibatnya Raperda yang telah dilakukan finalisasi juga terhambat untuk segera disahkan menjadi Perda.
Sofiandi mencontohkan, seperti Raperda pokok-pokok pengeluaran keuangan daerah yang masih tahap fasilitasi di Gubernur Jatim.
"Kadang karena (Raperda) ini inisiatifnya eksekutif, sehingga kita terus mendorong eksekutif untuk mengawal fasilitasi. Kalau tidak dikawal kadang ya gitu lah," ungkapnya.
Sofiandi menegaskan, bahwa DPRD Banyuwangi lebih mengutamakan kualitas Perda yang nantinya disahkan. Meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak dari kuantitas Raperda yang ada.