Inkrah, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah di halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (16/11/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) sejumlah perkara uang sudah inkrah di halaman Kejari Banyuwangi, Rabu (16/11/2022). Setidaknya ada 36 perkara yang sudah memiliki hukum tetap.

Dari puluhan perkara itu, setidaknya ada 14 narkotika dengan BB sabu mencapai 243,34 gram. Dan lima perkara kesehatan dengan BB 1.440 butir obat trihexyphenidyl. Serta ada 14 handphone segala merek yang menjadi BB tindak pidana.



Baca Juga : Bikin Bangga, 12 Pelajar Banyuwangi Tampilkan Tari Gandrung di London

Selain itu, juga ada tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah BB 18 botol minuman keras (miras) segala jenis. Dan lima perkara perjudian, perkara penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing dua perkara. Serta satu perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Pemusnahan itu, dipimpin oleh Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2BR) Muhammad Bimo. Didampingi oleh Plh Kasi Pidum Budi Darmawan, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi serta sejumlah perwakilan jaksa lainnya.


"Pemusnahan BB ini, merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi PB2BR, Muhammad Bimo.


Bimo mengatakan, ada 36 perkara di tahun 2021 lalu yang sudah memiliki hukum tetap. Perkara tersebut, masih tetap didominasi dengan kasus narkotika. "Kasus narkotika yang masih cukup tinggi, ada 14 perkara yang sudah inkrah dengan BB 243,34 gram," katanya.


Selain itu, jelas Bimo, ada beberapa BB dari perkara tipiring, pidana umum, serta perlindungan anak. Seluruh perkara itu, sudah melalui proses baik banding maupun kasasi. "Pemusnahan BB tentunya dilakukan setelah perkara selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum, sesuai keputusan pengadilan," tegasnya.