Jual Pil Trex, Pemilik Toko Kelontong Diamankan Polsek Gambiran

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pemilik toko kelontong jual ribuan Trihexypenidyl diamankan Polsek Gambiran.

Infobanyuwangi.co.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran berhasil mengamankan 1.774 butir obat keras jenis pil trex atau trihexypenidyl.

Obat keras itu diamankan dari terduga pengedar berinisial TW (33) beralamat di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan TW berhasil diamankan oleh Unit Reskrim pada Senin (28/3/2022).


Baca Juga : Gubernur Jabar Kesengsem dengan Keindahan Kabupaten Banyuwangi

Dari informasi yang dihimpun, kata dia, pria itu menjadikan toko kelontong miliknya sebagai tempat transaksi narkoba.

"Anggota reskrim polsek Gambiran laksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan TW yang sedang menjual pil trex kepada seorang pria berinisial MM," kata AKP Setiyo, Rabu (30/3/2022).

Unit Reskrim pun melakukan penggeledahan. Dari dalam toko kelontong itu polisi menemukan sebanyak 1.774 butir pil trihexypenidyl.

"TW beserta barang bukti 1.774 butir pil trihexypenidyl dan uang Rp 55 ribu hasil penjualan kami amankan ke Mapolsek. TW akan diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

TW disangkakan dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (wan/qin)