Infobanyuwangi.co.id- Pekerjaan perbaikan pagar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, kegiatan rehabilitasi pagar kantor dinas ini dikerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.
Pekerjaan tersebut juga ramai jadi sorotan sebagian media, karena sesuai data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, pekerjaan tersebut masih tahap evaluasi penawaran.
Andi Purnama, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan pun ikut menanggapi informasi yang sudah beredar luas ini.
Menurutnya, merujuk peraturan pengadaan barang dan jasa, setiap kegiatan yang bersifat pembangunan fisik, harus dilalui dengan tahapan peraturan yang ada.
"Tidak boleh kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan mendahului SPK. Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK," kata Andi, Rabu (30/3/2022).
Andi mengaku miris, sebab BPKAD merupakan fungsi daripada keuangan daerah. Harusnya, kata dia, BPKAD lebih paham dan sangat ketat terhadap peraturan atau SOP penyusunan yang bersifat anggaran yang bersumber dari pemerintah.
"Ini dapat diduga kegiatan tersebut melanggar terhadap baik norma maupun peraturan perundangan. Ini sangat disayangkan apabila temuan ini benar adanya," kata Andi.
Ditanya dugaan adanya pengkondisian atau kongkalikong, menurut Andy, hal itu bisa saja terjadi. Karena SPK belum terbit, sedangkan pekerjaan sudah mulai dieksekusi.
"Bisa diduga, karena kegiatan yang tidak melalui tahapan yang benar pasti adanya konspirasi atau kongkalikong," ungkapnya.
Menurutnya, penyedia jasa tidak boleh mendahului apabila SPK belum terbit. Karena Surat Perintah Kerja merupakan langkah awal dalam proses pelaksanaan kegiatan.
"Jadi penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan, misalkan," pungkas Andi. (*)