Kapolresta Banyuwangi Mutasi Anggota Pidsus

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Dokumen Infobanyuwangi.co.id).

BANYUWANGI- Beredar informasi salah satu anggota Pidsus Polresta Banyuwangi dimutasi karena banyaknya pengaduan masyarakat terhadap yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu tidak mengelak jika ada salah satu anggotanya telah dimutasi.



Baca Juga : Warga Serbu Pasar Minyak Goreng Murah di Banyuwangi

"Iya benar salah satu anggota kami di unit Pidsus dimutasi," kata Nasrun membenarkan melalui pesan singkat WhatsApp nya, Senin (24/1).


Kata Nasrun, anggota Pidsus yang dimutasi berinisial N. Ditanya alasan yang bersangkutan dimutasi apakah ada kaitan banyaknya pengaduan terhadap inisial N ini, dirinya belum memberikan keterangan lebih jauh.


Hanya saja, Nasrun membeberkan jika mutasi ini untuk penyegaran organisasi di lingkungan Polresta Banyuwangi. "Di mutasi untuk penyegaran organisasi," jelas Nasrun.


Nasrun juga tidak memberi tahu anggota Pidsus berinisial N ini dimutasi di bagian apa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun anggota Pidsus tersebut dimutasi sebagai Pama Polresta Banyuwangi.


Diketahui sebelumnya, ratusan sopir dump truk menggeruduk Mapolresta setempat. Mereka menuntut agar oknum Pidsus berinisial N itu dipecat.


Mereka menilai semua kontrol tambang-tambang galian C yang ada di Banyuwangi, berada di tangan oknum Pidsus tersebut. 


Selain itu mereka juga mengaku menjadi korban atas ulah oknum tersebut. "Kami yang mendukung sepenuhnya pemerintah, akan tetapi justru nasib kami yang menjadi korban dari semua yang telah dilakukan pihak terkait. Khususnya Oknum Pejabat Pidsus Polresta Banyuwangi," katanya.


Selain itu, sebelumnya Ulfa warga Banyuwangi juga melaporkan orang yang sama kepada Propam Polda Jatim. Oknum Pidsus tersebut diduga telah mencatut namanya sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga berplat palsu pada 6 Mei lalu.


Kuasa Hukum Ulfa, Lukman Hakim menyampaikan, pasca peristiwa tersebut, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.


"Tanggal 7 Mei, klien saya itu ditelpon supaya melakukan pelaporan kepada bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Jelas ini sangat cacat secara hukum. Kami menduga ini ada maksud tertentu," kata Lukman.


Atas insiden ini, pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya. (rif/qin)