Infobanyuwangi.co.id- Warga Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, mendatangi kantor desa setempat, Senin (18/7/2022).
Perwakilan warga, Sugiarto, melayangkan surat permohonan hard copy RAPBDes dan APBDes tahun anggaran 2022 dan tahun 2021 ke Desa Karangsari untuk bahan koreksi anggaran Desa Karangsari.
Pasalnya hingga kini, laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di desa setempat yang dilaporkannya ke Kejari Banyuwangi, belum ada kejelasan.
Menurut Sugiarto, pihak desa harus terbuka, apabila ada warganya bertanya kaitan laporan anggaran yang ada di Desa Karangsari.
"Maka dari itu hari ini saya melayangkan surat permohonan hard copy RAPBDes dan APBDes tahun anggaran 2022 dan tahun 2021, dan alhamdulilah sudah diterima oleh pihak pelayanan Desa Karangsari,” ucap Sugiarto.
Desa Karangsari beberapa bulan lalu sempat dilaporkan oleh warganya sendiri dugaan penyelewengan DD, namun hingga sekarang laporan olehnya belum ada kejelasan.
"Saya heran, sebagai pelapor kok tidak tahu perkembangan laporan saya. Malahan masyarakat sudah cerita ke saya bahwa perkara pidana tersebut sudah SP3 (surat pemberhentian perkara pidana,” tambah Sugiarto.
Sugiarto akan terus menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang iya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 12 januari 202 lalu.
Terkait anggaran operasional untuk pendirian Pertamina Desa, hasil penebangan sebanyak 91 pohon di tanah kas desa dan lahan pertanian produktif di urug tidak lebih dari 100 truk tanah, tanpa melalui proses aturan alih fungsi lahan dan sampai hari ini terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar.
“Saya berjanji mas apabila di Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini tidak ada tindakan, saya pastikan akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Desa Karangsari Didik Eko Hariyanto membenarkan jika telah menerima surat permohonan dari warganya kaitan hard copy RAPBDes dan APBDes tahun anggaran 2022 dan tahun 2021.
"Iya mas hari ini ada warga kami yang mengirimkan sebuah surat dan langsung kami berikan ke pihak kaur (kepala urusan) yang bersangkutan, karena kepala desa kami tidak ada ditempat. Terkait isi surat kami tidak mengetahuinya,” tandas Didik. (*)