Infobanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Ada 15 perkara yang sudah memiliki hukum tetap dengan puluhan BB.
Pemusnahan itu, dipimpin langsung Kajari Banyuwangi, Suhardjono dengan diikuti oleh seluruh kasi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu, setidaknya memusnahkan 21 botol minuman keras (miras) segala merek dan 130 BB lainnya.
Diantaranya, 50 buah kertas bingo, 50 biji bingo, tiga unit handphone, 10 pakaian dan sejumlah BB kayu, alat kontrasepsi dan kunci T. BB tersebut, merupakan hasil dari 15 perkara yang dalam putusan pengadilan negeri (PN) Banyuwangi untuk dimusnahkan.
Belasan pekara tersebut, paling banyak kasus perjudian yang mencapai empat kasus. Sedangkan kasus lainnya yaitu dua kasus penganiayaan, dua kasus KDRT, dua kasus perlindungan anak, dua kasus pencurian dan dua kasus tipiring.
"Pemusnahan ini merupakan perkara di tahun 2022 hingga 2023 yang sudah inkrah," cetus Kajari Banyuwangi, Suhardjono, Selasa (28/2/2023).
Suhardjono mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut adalah bagian dari penegakan hukum. Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana.
"Kejaksaan merupakan sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam pemusnahan BB itu, jelas Suhardjono, setidaknya ada 15 perkara pidum dan tipiring yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. "Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, makanya langsung dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Yang mana BB tersebut, seluruhnya untuk dimusnahkan," terangnya.
BB yang dimusnahkan, masih kata Suhardjono, memang paling banyak miras. Ada 21 botol miras yang dimusnahkan. Dan ada 130 BB lainnya seperti kayu, pakaian, kertas bingo, biji bingo maupun handphone. "BB itu merupakan perkara perjudian, pencurian, KDRT maupun kekerasan seksual," paparnya.
Suhardjono menambahkan, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Banyuwangi memang cukup memperihatinkan. Karena, pelakunya merupakan orang terdekat korban. Sehingga, memang perlu adanya tindakan preventif sebagai langkah antisipasi terjadinya kekerasan seksual.
"Makanya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga memiliki program jaksa masuk sekolah. Dimana, dalan program tersebut juga untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar. Sehingga, tidak menjadi korban kekerasan seksual," tegasnya.