Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan 34 barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan yang berada di jalan jaksa agung suprapto, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/7/2024).
Pemusnahan barang bukti dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tersebut, memusnahkan ratusan barang bukti dari sejumlah tindak pidana diantaranya, 11 tindak pidana narkotika, 4 kesehatan, 1 perlindungan anak, 11 perjudian, 1 pengeroyokan, 2 penganiayaan dan 4 tindak pidana pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo mengatakan, bahwa pemusnahan ini juga menjadi momen refleksi bagi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.
"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan melawan hukum tidak akan pernah toleransi di masyarakat," katanya.
Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh barang-barang bukti tersebut jika digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi," ungkapnya.
Acara pemusnahan yang dihadiri beberapa perwakilan dari instansi terkait, termasuk Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, serta tim pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hadir pula mahasiswi magang dari Universitas Negeri Jember yang turut menyaksikan proses pemusnahan.
Setidaknya dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 94,47 gram, obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 296 butir, dan berbagai barang lainnya seperti hp, pisau, gunting, kartu domino, bong, dompet, timbangan digital, pipet, tas, pakaian, serta minuman keras sebanyak 75 botol.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Muhammad Bimo. (*)