Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras

$rows[judul]

Infobanyuwangi.co.id - Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pada 22 Juli mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai, narkoba, minum keras hingga uang palsu Rp444,8 juta. Dihalaman kantor Kejari, Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63, Banyuwangi, Jawa Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono, mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari tindak pidana narkotika, kesehatan, pemalsuan uang, perkara penangkapan, perdagangan satwa liar, kehutanan, penganiayaan, pencurian, perjudian dan barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (Tipiring).


Baca Juga : Kegiatan MPLS Ajang Adaptasi Murid Baru di Sekolah Baru


"Semua barang bukti yang dimusnahkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dimusnahkan," kata Kajari, Suhardjono, Kamis (13/7/2023).


Suhardjono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan jelang Hari Bhakti Adyaksa itu, mulai dari sabu seberat 1046,22 gram, pil Trihexyphenidyl 28 ribu butir, pil dextro 6,3 ribu butir, minuman keras berbagai merk sejumlah 1017 botol dan uang palsu senilai Rp444,8 juta.


"Selain barang diatas, ikut dimusnahkan Handphone, senjata tajam, timbangan digital, handphone," terangnya. 


Pemusnahan baran bukti tersebut, lanjut Suhardjono, merupakan salah satu proses penegakan hukum sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan, di bidang pidana yang merupakan eksekutor melaksanakan keputusan hakim.


"Ini merupakan tugas dan wewenang kami yang menjalankan keputusan hakim," ungkapnya.


Ditempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo, menambahkan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan jelang Hari Bhakti Adyaksa ke-63 ini, sudah ada penetapan pengadilan. Yang terdiri dari 76 perkara, yang diantaranya perkara pemalsuan uang, narkotika, dan perkara Tipiring. 


"Pemalsuan uang ada satu perkara, narkotika 17 perkara dan beberapa perkara lain yang telah dinyatakan Inkracht. Total ada 76 tindak pidana," terangnya. 


Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, dengan didampingi sejumlah staf antara lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo. Kasi Pidum, Ahmad Budi Mukhlis. Kasi Intelijen, Rizky Septa Kurniadhi. Kasi Pidsus, Arif Suryono. 


Kasi Datun Banyuwangi, Novan B Arianto. Kasubbagbin, Adi Tjandra. Kasubsi Penuntutan Pidum, Robi Kurnia Wijaya. Kasubsi Pratut Pidum, Staf Datun dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.


Terlihat pula, hadir dalam pumusnahan barang bukti Kejari Banyuwangi tersebut, perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi dan beberapa mahasiswa magang, dari universitas Negeri Jember (UNJ). (*)