Kembali Pemasangan Papan Nama Baru di Masjid Al Hidayah Tampo

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Papan nama baru terpasang di Masjid Al Hidayah Tampo, Jum'at (25/3). (Infobanyuwangi).

Infobanyuwangi.co.id- Kembali sekelompok Warga mendatangi Masjid Al Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, untuk melakukan pemasangan papan nama baru kepemilikan tanah yang sah.

Kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/3/2022) sekiranya pukul 19.30 WIB, oleh beberapa warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan pemasangan papan nama kepemilikan tanah wakaf tersebut.



Baca Juga : Festival Teater, Panggung Kreasi dan Edukasi Seni Peran Pelajar Banyuwangi

Papan nama yang berwarna hijau tersebut tertulis bahwa Kyai H Mohamad Yasin/ Kyai Mohamad Bakri memberikan tanah dan masjid tersebut untuk dikelola/diselamatkan ke masyarakat Desa Tampo.


Selain itu tanah seluas 2.455 M2 tertulis bahwa tanah dan masjid bukan milik organisasi Muhammadiyah dan siapapun umat islam boleh menggunakan untuk beribadah.


Sementara itu, Ahli Waris/ Cucu, Mastur Hamdani mengatakan bahwa ia tidak menginginkan apa -apa, hal ini dilakukan untuk mengikuti aspirasi masyarakat desa tampo tentang di peruntukan Masjid Al Hidayah.


"Pemasangan papan nama dilakukan untuk memenuhi keinginan dan aspirasi masyarakat desa tampo," jelasnya.


Mastur menambahkan kalau saat ini pihaknya sudah mempunyai dokumen ataupun data yang sudah ditandatangani masyarakat Desa Tampo, yang akan digunakan sebagai bukti otentik untuk dibawa ke pemerintah pusat, Jakarta.


"Sesuai dengan surat wakaf dan sertifikat tanah ini masih sah milik masyarakat desa tampo, untuk itu pemasangan papan nama dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusifitas masyarakat Desa Tampo," ungkapnya.


Sebagai informasi pada Minggu (13/3/2022)Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur melakukan Musyawarah bersama dengan pihak yang bersengketa di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Sebagaimana hasilnya yang sudah clear antar pihak yang bersengketa dengan mengedepankan proses tabayun, untuk menyikapi viralnya pencopotan papan nama Muhammadiyah oleh sekelompok warga.


Sehingga dengan hasil yang sudah ada Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, mempending proses hukum yang sudah dilakukan dan mengundang keterwakilan warga yang bersengketa untuk ke Surabaya. (rif/qin)