Infobanyuwangi.co.id- Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, mengklasifikasi proyek renovasi pagar di dinas setempat yang diduga mendahului Surat Perintah Kerja (SPK).
Saat dikonfirmasi, Cahyanto menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut memang masih dalam tahap verifikasi. Ada miskomunikasi antara dinas dan pihak ketiga.
"Makanya pada saat itu, kita sebenarnya merekomendasi sebetulnya. Kita ngomong rekomendasi, tapi ditafsirkan sama pihak ketiga itu sudah bisa dikerjakan. Makanya dari mandornya itu ngirim tukang," kata Cahyanto, Kamis (31/3/2022) kemarin.
Secara terbuka, Cahyanto mengakui jika pekerjaan tersebut masih belum ada SPK, hanya saja rekomendasi dari pihaknya, yang disalah artikan.
"Saat itu saya pergi ke Bali, teman-teman saya suruh administrasinya (dilengkapi). Memang kita missnya dengan pihak ketiga itu. Jadi rekomendasi itu sudah dianggap oleh pihak ketiga, yang menginstruksikan kepada mandor untuk sudah melaksanakan pekerjaan, padahal itu masih butuh verifikasi," ucapnya.
Dirinya mengaku kaget setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media. Sedangkan Cahyanto masih berada di luar kota. Sehingga validasi yang seharusnya diterapkan di tanggal 29-30 Maret 2022, SPK baru dikeluarkan per tanggal 31 Maret 2022.
"Validasi, seharusnya kemarin kalau saya tidak ke luar kota, mestinya hari selasa-rabu sudah SPK. Karena saya baru datang sekarang, SPK nya per tanggal sekarang, cuma ini tak suruh berhenti pekerjaan. Karena kemarin belum SPK, kemarin tak suruh berhenti. Dan sekarang saya minta meng adendum SPK nya," kata Cahyanto.
Menurut dia, pekerjaan jenis Penunjukan Langsung (PL) ini adalah kelalaian pihak ketiga. Sudah melaksanakan pekerjaan sebelum SPK terbit, hanya dengan dasar rekomendasi.
"Ternyata memang hasil verifikasi tetap mereka yang dapat. Tapi kan mereka tetap membongkar pekerjaan sebelum SPK. Saya anggap itu kelalaian," imbuh dia.
Sebagai bentuk konsekuensi, BPKAD Banyuwangi meminta agar meng adendum perubahan SPK hingga mutual check seratus (MC 100). Cahyanto mengaku juga sudah bertemu dengan pihak ketiga membahas persoalan tersebut.
"Konsekuensinya itu, kita minta adendum perubahan SPK, RAB nya, stop offline yang sudah berjalan ini tidak kita anggap. Kita minta perubahan untuk pemugaran sudah tidak ada, asumsinya MC 100 sekarang, dan mereka sudah sepakat," jelas Cahyanto.
Meski ini ada kelalaian dari pihak ketiga, namun BPKAD Banyuwangi sendiri juga mengakui ada kelainan pada saat memberikan rekomendasi.
"Kesalahan kami itu pada saat rekomendasi, posisi saya waktu itu memang konfirmasi, tapi dari pihak ketiga langsung menurunkan tim, untuk bongkar. Itu sih jadi evaluasi kita kedepannya," kata Cahyanto.
Sementara menanggapi adanya dugaan modus pengkondisian atau kongkalikong, Cahyanto mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan PL, sehingga menjadi kewenangan di SKPD.
"Itu kan PL, kalau ada pengkondisian ya namanya penunjukan langsung, kewenangannya memang kewenangan di SKPD. Kecuali kalau pengkondisian untuk lelang," katanya.
Cahyanto juga meminta kepada pihak yang mempersoalkan, jika memang ditemukan bukti adanya pengkondisian fee atau biaya, agar bisa dikonfirmasi ke BPKAD setempat.
"Jika memang ada bukti fee-fee dan semacamnya, konfirmasi ke saya, biar nanti ada tindak lanjut," pungkas Cahyanto. (rif/qin)