Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki Nilai Sidak Tim Terpadu Terlihat

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn. (Dok. Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn. mengambil sikap atas penutupan salah satu toko minuman beralkohol (minol) milik kliennya tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Genteng.

Nanang menilai sidak tim terpadu yang menyasar toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng, dua hari lalu terlihat 'serampangan'.



Baca Juga : Bupati Banyuwangi Dikunjungi 2 Teman Tuli Sulawesi yang Bawa Misi Keliling Indonesia

Nanang mengatakan, ada kejanggalan dalam sidak tersebut. Dimana dalam penyisiran tersebut petugas mengatasnamakan tim terpadu dibawah kendali Bupati melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi, namun dalam pelaksanaan penindakan penyegelan dilakukan oleh institusi Bea dan Cukai secara mandiri.


"Tidak ada konsistensi dalam sidak tim terpadu tersebut,  petugas yang datang mengatasnamakan tim terpadu namun yang bertindak melakukan penyegelan adalah Bea Cukai secara mandiri," ujarnya, Jumat (5/8/2022).


"Mestinya, tim terpadu bukan hanya memperhatikan hukum materiil saja tapi juga harus perhatikan hukum formil agar ada kepastian hukum," imbuh Nanang.


Nanang juga menyesalkan tindakan penutupan Toko Banyu Rezeki oleh tim terpadu. Dikarenakan tim terpadu tidak memberikan daftar maupun alasan-alasan yang secara rinci atas penutupan toko minol kliennya itu.


"tim terpadu juga tidak mampu untuk memberikan daftar maupun alasan-alasan yang secara rinci mampu menggambarkan transparansi, mengapa sebuah toko disegel dan mengapa toko lainnya diberikan izin untuk lanjut berjualan atau tidak disegel," ucapnya.


Dalam waktu dekat, lanjut Nanang, pihaknya akan minta pertanggungjawaban hukum tim terpadu atas tindakan tersebut. "Sekaligus meminta tim terpadu untuk memberikan edukasi Rezim hukum perizinan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha," cetusnya.


Sebelumnya, petugas tim terpadu dibentuk di bawah Bupati Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi yang dikoordinatori Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Polresta Banyuwangi hingga Bea Cukai, pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, melakukan sidak terhadap usaha-usaha minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng.