Infobanyuwangi.co.id- Miris siswa kelas 10 di salah satu SMK Pelayaran di Kabupaten Banyuwangi, diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya. Akibatnya korban mengalami trauma serta sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Siswa tersebut berinisial RFT (16), ia didampingi keluarga akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi, Kamis (27/1) kemarin.
Korban bercerita penganiayaan itu terjadi pada Selasa 25 Januari 2022. Awalnya salah satu teman kelas melapor jika ada yang kehilangan uang.
"Dari laporan itu, para senior langsung masuk ke kelas dan mengintrogasi semua yang ada di kelas untuk mencari pelaku pencurian. Namun tidak ada yang mengaku hingga diberikan hukuman berupa berdiri dibawah terik matahari," katanya.
Tak hanya dijemur, ia dan teman sekelasnya pun juga dihukum push up ditengah teriknya matahari dan panasnya ubin lapangan.
"Awal hanya disuruh push up ditengah lapangan yang panas. Setelah itu dipukul hingga ditendang dan dipukul lagi menggunakan pipa paralon. Tangan saya melepuh, karena tidak kuat menahan terik matahari tubuh saya juga sakit semua," lanjut dia.
Selain penganiayaan, kata dia, sejumlah ancaman juga diberikan oleh para senior, yang mana jika tidak masuk sekolah maka akan dihukum lebih berat.
"Ada ancaman-ancaman yang dilakukan, jadi saya merasa tidak nyaman untuk masuk sekolah kembali," ungkapnya.
Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Banyuwangi, Veri Kurniawan sangat menyayangkan kejadian tersebut. menurut dia, tindakan senioritas berupa perpeloncoan dengan kekerasan fisik tidak seharusnya terjadi.
"Kita sudah meminta kepada korban untuk melakukan laporan ke Polresta Banyuwangi," katanya.
Veri mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan sekolahan. Seharusnya pihak sekolah juga mengetahui kejadian tersebut.
"Tentunya kita tidak ingin adanya kejadian serupa terjadi kembali, sehingga hal ini bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya," terangnya.
Sementara Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan membenarkan jika telah menerima laporan tersebut.
"Kami menerima adanya laporan tersebut. Secara hukum penanganannya nanti menggunakan asas diversi," jelas Iptu Lita Kurniawan saat di konfirmasi, Sabtu (29/1).
Menurutnya, di dalam undang-undang perlindungan anak, ketika pelaku atau terduga pelaku masih dibawah umur maka secara hukum penanganannya dilakukan secara diversi.
"Kita masih rembukan agar supaya tidak mengarah ke arah pidana melainkan ke arah restoratif justice. Secara teknis saya belum mengetahui pasti dari Reskrim," tutupnya.
Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku. (rif/qin)