Modus Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Terungkap

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Oknum Pengasuh Ponpes Banyuwangi, Fz digelandang dari tahanan menuju area konferensi pers, Kamis (7/7/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Polresta Banyuwangi membeberkan modus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oknum Pengasuh Ponpes di Kecamatan Singojuruh, terhadap enam santrinya.

Setelah berhasil diringkus di Lampung Utara pada Selasa (5/7/2022) kemarin usai melarikan diri. Pelaku berinisial Fz itu, langsung diterbangkan ke Banyuwangi Kamis (7/7/2022), pukul 10.00 WIB.



Baca Juga : Oknum Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Diamankan di Lampung Utara

"Ada beberapa modus yang dilakukan Fz. Mulai korban diwawancara berkaitan proses pendidikan hingga berdalih tes keperawanan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, saat memimpin release.


Mille mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Fz, tersangka mengakui semua perbuatannya.


"Perbuatan asusila itu telah dilakukan tersangka Fz sejak 2021 lalu dan terbaru Mei 2022," bebernya.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, perbuatan bejat Fz dilakukan di waktu yang berbeda.


Para korban awalnya dipanggil Fz dengan modus untuk dilakukan semacam wawancara berkaitan dengan proses pendidikan.


"Kemudian dengan dalih tes keperawanan, melihat apakah dia perawan atau tidak. Sehingga dilakukan adanya persetubuhan dan pencabulan," beber Kompol Agus.


Agus mengatakan, aksi bejat Fz dilakukan di rumahnya yang tak jauh dari lembaga pendidikan yang ia asuh.


"Kejadiannya di waktu yang berbeda. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya kebetulan berada di satu komplek dengan lembaga pendidikan itu," jelasnya.


Saat ini, kata Agus, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus asusila yang dilakukan oknum Pengasuh Ponpes ini.


"Sementara korban masih enam orang. 1 diperkosa dan 5 santri dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita dalami," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fz disangkakan pasal 81 atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara yang kami disangkakan pada tersangka Fz," tegasnya


Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah Hp.


"Terkait uang ini, sebetulnya dari si pelaku semacam mahar, tapi korban sama sekali tidak menyetujui," pungkas Agus. (*)