Murka! Nanang Slamet Tuding Ada Dugaan Permainan di Bank Mandiri Rogojampi

$rows[judul]

Banyuwangi – Pengacara muda dan progresif, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., menyatakan kemurkaan secara terbuka terhadap Bank Mandiri Cabang Pembantu Rogojampi yang secara sepihak menolak pelunasan hutang yang diajukan oleh kliennya. Sikap bank tersebut dinilai tidak hanya sewenang-wenang, tapi juga melanggar prinsip dasar dalam dunia perbankan.


“Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan absolut kepada bank untuk menolak niat pelunasan dari debitur. Justru itu merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral dari nasabah. Tapi apa yang terjadi? Klien kami datang dengan niat baik, membawa dana untuk melunasi, malah diabaikan dan dipersulit,” tegas Nanang, Senin (23/6).


Baca Juga : Panduan Memilih Produk Lototo Terbaik untuk Industri


Menurut Nanang, tindakan Bank Mandiri ini bukan hanya bentuk arogansi institusional, tetapi juga preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional. Ia menegaskan bahwa penolakan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk pelanggaran hak-hak dasar warga negara sebagai konsumen jasa keuangan.


“Kami tidak melihat alasan hukum yang sah mengapa bank menolak pelunasan tersebut. Apakah ada itikad untuk memperpanjang masalah? Atau ada motif bisnis tersembunyi yang sedang dimainkan? Jika iya, ini bisa masuk ranah mal-administrasi bahkan potensi pidana perbankan.”


Nanang juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk memaksa Bank Mandiri memberikan klarifikasi terbuka atas sikap tidak profesional tersebut. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pelunasan utang tersebut. (*)