Banyuwangi, SJP - Perusahaan di Banyuwangi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja. Paling lambat diberikan H-7 lebaran.Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Pengembangan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakerin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Hal itu sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemberian THR, dan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023.
"Pemberian THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat dibayarkan H min tujuh Lebaran," kata Rusdi, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, pekerja yang berhak menerima THR adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja tetap PKWTT atau PKWT (Kontrak dengan jangka waktu) yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Dinas mencatat pekerja di Banyuwangi mencapai 97.384 orang. Dipastikan mereka wajib diberikan THR.
Bila sampai H-7 pekerja belum menerima THR, dapat mengadukan ke posko Posko THR Disnakerin Banyuwangi, di Jalan KH. Agus Salim No.9, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.
"Tapi tugas kita hanya memberikan sosialisasi dan membina agar jangan sampai terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, akan kita buatkan surat permohonan pengaduannya untuk kita sampaikan kepada pengawas, nanti pengawas yang menindak," tandasnya.