Infobanyuwangi.co.id - Seorang pria asal Jember berinisial WS (44) diamankan unit Reskrim Polsek Rogojampi. Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak kriminal di pasar setempat.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.
Pria yang beralamat di Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember itu sudah seminggu tinggal di rumah mertuanya di Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.
Ke Banyuwangi tersangka niat hati mencari pekerjaan karena selama ini sudah lama menganggur.
Tersangka pun datang ke pasar berharap ada pekerjaan yang bisa diperoleh. Ia pun berkeliling mengitari pasar.
"Sewaktu melintas di depan toko sepatu milik Suhami tersangka melihat sebuah dompet tergeletak di atas meja kasir, tersangka masuk ke dalam toko tersebut," kata Lita.
Tersangka berpura-pura membeli barang di toko tersebut. Saat itu toko sedang dalam kondisi ramai. Saat pemilik lengah tersangka pun menggondol dompet yang tergeletak di meja yang didalamnya berisi uang Rp 3 juta.
Apes saat hendak dimasukkan ke saku celana, aksi tersangka ketahuan. Tersangka hendak kabur namun pemilik meneriakinya sehingga mengundang kerumunan massa. Tersangka pun diamankan.
"Selanjutnya warga melapor ke Polsek dan tersangka dibawa ke Mapolsek," ujar Lita.
Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 3 juta, baju dan celana yang dikenakan tersangka.
"Tersangka diamankan dan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 ayat (1) KUHP," tandasnya.