Infobanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan kompolotan spesialis pencurian sepeda motor. Dari tangan komplotan itu polisi menyita sebanyak 20 unit motor.
Dalam kasus itu polisi mengamankan empat orang berhasil diamankan. Mereka adalah dua orang eksekutor lapangan berinisial SAP (22), warga Desa/Kecamatan Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari.
Dua orang asal Jember HP (46) dan AS (42). Keduanya berperan sebagai penadah motor curian.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).
Mille menjelaskan selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, aksi curanmor cukup meresahkan masyarakat. Beberapakali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.
"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.
Polisi melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor lapangan. Dia adalah SAP dan RY.
"Keduanya kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka menggasak motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.
Selama periode itu keduanya mengaku telah berhasil menggasak 20 unit motor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengamankan HP (46) dan AS. Keduanya berperan sebagai penadah.
"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.
"Saat ini empat orang pelaku sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.