BANYUWANGI - Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Banyuwangi resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, pada Jum’at (3/02/2023).
Rapat paripurana dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto. Diikuti oleh anggota dewan dari lintas fraksi.
Sementara pejabat eksekutif, hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah dan sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan
bahwa rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik daerah ini merupakan inisiatif DPRD dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Pengusulan raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah," kata Ficky Septalinda.
Menurut dewan, peluang dan kesempatan tersebut dalam arti, dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak.
"Harapannya ada pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan perekonomian di daerah bisa maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang makmur, adil dan sejahtera dapat segera terwujud," bebernya.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandan menyampaikan terima kasih atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif.
Pembentukan perda tentang BUMD diharapkan dapat terlaksana secara maksimal karena perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.
Termasuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Produk hukum daerah ini kita harapkan mampu menjadi alat untuk menggali potensi daerah agar dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," tegas Ipuk.