Infobanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi terus mendukung program sertifikat hak atas tanah bagi nelayan yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menggandeng Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ratusan nelayan dan pembudidaya ikan di Banyuwangi mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Ini adalah upaya pemerintah membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyerahkan secara simbolis 50 sertifikat tanah milik pembudidaya ikan di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi pada 27 Juni 2022 lalu.
Ipuk menyampaikan, pemkab lewat Dinas Perikanan dan BPN selama ini telah melakukan pendampingan program Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi Nelayan dan Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.
Sejak 2016, ada 850 nelayan dan pembudidaya ikan di Banyuwangi yang telah dan tengah berproses mendapatkan sertifikat tanah dari program ini.
“Dengan mengantongi legalitas atas tanahnya, kami semua berharap nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya. Misalnya sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan,” kata Ipuk.
Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Kartiono menjelaskan, program ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi nelayan dan keluarganya serta keberlangsungan usaha penangkapan ikannya.
“Dinas Perikanan terus melakukan sosialisasi program ini. Ada banyak manfaat setelah nelayan mendapatkan sertifikat tanah. Di antaranya, bisa menjadi jaminan kapasitas hukum hak atas tanah tentang kepemilikannya, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usahanya,” kata Alief.
Dijelaskan dia, para nelayan yang berminat mengikuti program ini harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kami prioritaskan mereka yang secara ekonomi kurang mampu. Rata-rata yang kami fasilitasi untuk pembudidaya ikan luasan lahannya di bawah 2.500 m2,” jelas Alief.
Seperti di Desa Kaligondo yang 50 pembudidaya ikan di sana telah menerima sertifikat tanah ini. Desa ini, tepatnya Dusun Selorejo dikenal sebagai Kampung Koi. Banyak penduduknya memiliki hobi merawat ikan koi. Salah satunya adalah Lanang Ribowo dengan bersama Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tirta Berdaya Kampung Selorejo membudidayakan ikan koi.
“Dengan sertifikat yang sudah di tangan, maka akan menjamin status tanah pembudidaya. Sekaligus ini bisa dijadikan untuk mendapatkan modal usaha untuk mengembangkan bisnis kami,” katanya. (*)