Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan penegakan hukum di Bumi Blambangan. Komitmen tersebut dilakukan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti 26 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, di halaman kantor Kejari, jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Kamis (28/11/2024).
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkoba jenis sabu seberat 64,5 gram, ekstasi sebanyak 1253 butir, dan ganja seberat 6,216 gram. Selain itu, sejumlah obat-obatan terlarang seperti Trihexyphenidyl sebanyak 723 butir juga ikut dimusnahkan.
Tidak hanya itu, barang-barang lain yang turut dimusnahkan antara lain handphone, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas, kartu ATM, senjata tajam seperti pisau dan parang, hingga minuman keras sebanyak 74 botol.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan ilegal.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan merupakan bagian penegakan hukum yang kita lakukan," ungkap Bimo.
Bimo menjelaskan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan inkracht. Sebagai eksekutor, Kejari Banyuwangi wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Bimo menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya peran serta semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat," tuturnya.
Pemusnahan barang bukti dari 26 tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum di Banyuwangi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, demi terciptanya keadilan dan keamanan yang lebih baik di Bumi Blambangan," pungkasnya. (*)