Satlantas Polresta Banyuwangi Sosialisasi Penggunaan Lampu Rotator

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi sosialisasi lampu rotator kepada bengkel variasi kendaraan, Kamis (17/2). (Istimewa)

Infobanyuwangi.co.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi, mensosialisasikan penggunaan lampu rotator dan sirine kepada bengkel variasi kendaraan di Bumi Blambangan, Kamis (17/2).

Sosialisasi itu berdasarkan pasal 59 ayat 5 menurut UU nomor 22 tahun 2009 mengenai peraturan penggunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine.



Baca Juga : Tahun 2022, Pemkab Banyuwangi Targetkan 4.000 Nelayan Dapat Premi Asuransi Jiwa Gratis

Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil Kepolisian RI.


Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan jenazah.


Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan jalan umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.


"Diluar itu tidak diperbolehkan untuk memakai lampu rotator berdasarkan pasal 59 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009," tegas Wahid.


Wahid berharap, adanya sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, dikarenakan penggunakan lampu rotator sering disalahgunakan.


Kata dia, pada saat memberikan himbauan dan sosialisasi tersebut pemilik bengkel kendaraaan variasi memahami dan mengerti apabila ada kendaraan pribadi yang akan memasang lampu tersebut.


"Maka pemilik bengkel variasi tidak berkenan dan tidak berani dikarenakan melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.


Sebagai informasi selain sosialisasi penggunaan lampu rotator, Satlantas Polresta Banyuwangi juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di masyarakat. (rif/qin)