Infobanyuwangi.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi menindak tegas sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan selama Ramadan.
Kebanyakan dari mereka, mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi mengatakan selama ramadan Pemerintah Kabupaten bersama MUI telah memutuskan beberapa ketentuan.
Dalam surat edaran Sekda nomor 300 tahun 2022 dan nomor 23 MUI tahun 2022 mengatur beberapa poin.
Diantaranya mengatur jam destinasi wisata beroperasi pada Selasa sampai Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 18.00 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Poin kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar dan night club) beroperasi mulai pukul 20.00 sampai 23.00, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.
Pada poin ketiga disebutkan, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama ramadan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari hasil sidak selama 2 malam didapati ada beberapa yang mematuhi dan ada beberapa yang melanggar," kata Wawan sapaan akrabnya.
Tak hanya tempat hiburan malam, kata dia, saat operasi juga ada tempat penjualan miras yang ngeyel masih buka. Kebanyakan dari mereka berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.
"Akhirnya tempat yang melanggar kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan. Artinya ketika tetap memaksa masih buka tentu akan kita tindak lebih tegas," tandasnya.
Selain menyasar tempat hiburan malam dan toko miras dalam sidak Satpol PP juga menyasar ke tempat eks lokalisasi Padang Bulan, Kecamatan Singojuruh. Namun di tempat tersebut petugas tidak mendapati adanya aktivitas yang melanggar aturan. (*)