Sidang Perdata Gugatan Ganti Rugi La Lati Digelar di PN Banyuwangi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tampak depan. (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Sidang pertama gugatan perdata ganti rugi La Lati, warga Temuasri, Kecamatan Sempu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (14/4/2022) kemarin.

La Lati meminta ganti rugi karena merasa dicemarkan namanya oleh tergugat atas nama Sugiarto, warga Karangsari, Kecamatan Sempu.



Baca Juga : Polresta Banyuwangi Larang Keras Tren Perang Sarung

Pencemaran nama baik itu lantaran pernyataan tergugat yang mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus video viral salam dari Banyuwangi. Padahal ia masih berstatus saksi.


Majelis hakim juga sudah menunjuk mediator untuk memediasi perkara tersebut. Dalam agenda mediasi itu para pihak masih diberikan kesempatan untuk membuat resume tuntutan mediasi.


La Lati didampingi Kuasa Hukumnya Mohamad Sugiono, sementara pihak tergugat dalam hal ini Sugiarto tidak menghadiri sidang hanya diwakilkan pengacaranya, Anwar Zulfikar.


Kuasa Hukum La Lati, Mohamad Sugiono tidak memberikan komentar banyak perihal perkara tersebut. Karena tergugat tidak hadir. 


"Karena lawan kita tidak hadir, belum bisa memberikan tanggapan-tanggapan, jadi mohon waktu. Mungkin hari Senin, saya akan memberikan tanggapan keinginan kita apa," kata Sugiono.


Sementara pihak Sugiarto melalui kuasa Hukumnya Nanang Slamet menyebut, terkait perkara tersebut dirinya telah mewakilkan kepada Anwar Zulfikar dalam mengawal perkara kliennya itu.


Nanang menyatakan, resume dalam mediasi tergugat itu pihaknya meminta agar penggugat untuk melanjutkan persidangan.


"Jadi hanya satu, kami meminta kepada penggugat untuk melanjutkan persidangan dan membuktian dalil-dalil yang sudah dikemukakan," pungkas Nanang. (edi/qin)