Infobanyuwangi.co.id- 16 narapidana (napi) Lapas KelasIIA Banyuwangi memperoleh asimilasi untuk menjalankan sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Pemberian asimilasi kepada belasan narapidana itu, bertepatan di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3).
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, belasan napi ini merupakan narapidana dengan pidana umum yang terdiri dari 15 orang pria dan 1 wanita.
Dari belasan napi tersebut, 5 diantaranya pemeluk agama Hindu. Mereka dipulangkan untuk bisa merayakan Hari Raya Nyepi bersama keluarga.
"Mereka yang mendapatkan asimilasi sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," jelas Wahyu.
Kata dia, syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani minimal setengah masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin).
Proses pengeluaran narapidana dari dalam Lapas dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi.
"Dari hasil sidang, seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi di rumah bagi 16 narapidana tersebut," bebernya.
Wahyu mengimbau, para napi yang mendapat asimilasi di rumah tetap menjaga diri dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
Selama menjalani program asimilasi, para napi akan dipantau secara ketat. Mereka juga wajib lapor secara rutin hingga masa pidananya dinyatakan selesai. (rif/qin)