Adanya Kasus Bank Plecit, DPRD Banyuwangi Berencana Aktifkan Kembali Raperda Larangan Rentenir

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PPP Syamsul Arifin saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022). (Infobanyuwangi.co.id)

Infobanyuwangi.co.id- DPRD Banyuwangi merespon adanya kejadian kasus Bank Titil atau Bank Plecit yang resahkan puluhan warga di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, beberapa hari yang lalu.

Pasca kejadian tersebut, DPRD Banyuwangi berencana kembali melanjutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan rentenir.



Baca Juga : Satu Pemancing Masih Belum Ditemukan

Diketahui Raperda tersebut sempat diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2016 lalu, bahkan sudah selesai dibahas.


"Namun raperda tersebut belum bisa disahkan menjadi peraturan daerah. Penyebabnya pada saat dilakukan evaluasi oleh di tingkat provinsi hasilnya kurang 3 bab," ucap anggota dewan dari Fraksi PPP, Syamsul Arifin, Selasa (8/3/2022).


Syamsul menambahkan, sehingga untuk menyelesaikan kekurangan tersebut sesuai dengan rentang waktu yang ada yakni jelang finalisasi perda akhir tahun 2016, sangat tidak mungkin untuk dituntaskan. Akibatnya raperda tersebut saat ini terbengkalai. 


Selain itu, kata dia, pada tahun berikutnya juga dibahas raperda lain yang dibahas dan memiliki muatan yang hampir sama yakni Raperda Pengelolaan Jasa Keuangan. Namun sayangnya raperda tersebut juga terkendala dan hingga saat ini belum disahkan. 


"Meski begitu sangat mungkin raperda tentang larangan rentenir di Banyuwangi dapat diangkat kembali dengan cara dilakukan adendum dalam pokok - pokok raperda tahun 2022. Terlebih raperda tentang pengelolaan keuangan jasa keuangan daerah gagal dijadikan Perda," beber Ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi ini.


Syamsul menyebut, beberapa tujuan dibuatnya raperda tentang larangan rentenir ini karena banyak warga yang terjerat rentenir termasuk ibu rumah tangga yang tak memiliki penghasilan. Bahkan menyasar juru parkir.


"Selain itu suku bunga yang diterapkan melebihi aturan yang ditentukan dan tidak wajar. Akibat bunga yang yang mencekik tersebut banyak nasabah yang sangat dirugikan. Akibatnya juga berimbas pada kesejahteraan warga banyuwangi," pungkas Syamsul. (rif/qin)