Anak Diduga Ditelantarkan, Oknum ASN Disnakertrans Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Sufyan Suryana yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, memberikan klarifikasi, Kamis (27/1). (infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Sufyan Suryana, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, dilaporkan mantan istrinya.

Sufyan Suryana dilaporkan atas dugaan penelantaran ketiga anaknya ke Polresta Banyuwangi pada 31 Desember 2021.



Baca Juga : Pemkab Luncurkan 99 Event Banyuwangi Festival 2022

Mantan istri oknum ASN tersebut, Zulfa Ani Rosyida menjelaskan, dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Sufyan sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu. Sejak itu, anaknya dibiarkan dan tidak diberi nafkah sama sekali. 


"Meski sudah proses perceraian di Februari 2021 juga ditelantarkan hingga saat ini juga," tudingnya, Kamis (27/1).


Masih kata Zulfa, sampai akhirnya dirinya berupaya untuk mendapatkan hak dari ketiga anaknya. Mulai dari melaporkan ke BKD Banyuwangi hingga Polresta Banyuwangi. Namun, tetap tidak ada penanganan sama sekali. 


"Sufyan juga meninggalkan hutang begitu saja. Bahkan ketika pemecahan KK, ketiga anaknya diikutkan ke KK saya," ungkap Zulfa.


Meski sudah melakukan upaya tersebut, tampaknya Disnakertrans Banyuwangi cukup melindungi pegawainya. Padahal, surat dari BKD Banyuwangi dengan nomor 800/1845/429.204/2021 telah memerintahkan kepada Sufyan untuk memberikan sepertiga dari gajinya kepada ketiga anaknya.


Tetapi, surat tersebut tidak digubris. Bahkan Sufyan membuat surat pernyataan jika mantan istrinya tidak menerima jika diberi dana sebesar Rp 1,5 juta perbulan untuk ketiga anaknya.


Hal itu, tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Banyuwangi dengan nomor 800/129/429.106/2022. Padahal sebelum diterbitkan surat tersebut, Zulfa merasa tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.


Bahkan, Disnakertrans Banyuwangi melalui Kabag Kepegawaian Disnakertrans Banyuwangi, Fatimah juga mengakui jika surat tersebut dikeluarkan atas hasil pemeriksaan terhadap Sufyan. Fatimah juga mengaku salah tidak melakukan konfirmasi kepada mantan istri Sufyan sebelumnya.


"Memang ada kesalahan karena tidak memanggil mantan istrinya, tapi surat tersebut dikeluarkan dan Sufyan juga mengaku berani untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya," kata Fatimah.


Dikonfirmasi terpisah, Sufyan mengaku sebenarnya sudah ada iktikad baik untuk memberikan dana sebesar Rp 1,5 juta kepada ketiga anaknya. Dengan membuka rekening BCA atas nama anaknya, namun ditolak. 


"Mantan istri meminta lebih dari Rp 1,5 juta, jadi saya tidak mampu. Dikarenakan gaji saya, sudah kepotong angsuran sebesar 3/4 dari gaji," terangnya.


Sufyan juga menampik jika dirinya menelantarkan anaknya. Dikarenakan sejak Desember 2021 lalu, pihaknya sudah mengajukan hak asuh anak ke PA Banyuwangi. 


"Sampai saat ini masih dalam proses mediasi di PA Banyuwangi, prosesnya masih berlanjut dan saya tidak pernah menelantarkan anak," tutupnya. (rif/qin)