Armada Truk di Banyuwangi Diamankan Polisi Karena Diduga Angkut Kayu Hasil Curian

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Truk saat diamankan di Mapolresta Banyuwangi

Infobanyuwangi.co.id - Sebuah truk bernopol P 8947 UR diamankan aparat kepolisian Polresta Banyuwangi, Kamis (12/5/2022). 

Truk yang disinyalir milik PT Pesona Indonesia Plywood Industri (PIPI) itu telah membawa gelondongan kayu hasil curian.

Dugaan kepemilikan truk itu karena pada bodi truk tertera nama PT Pesona Indonesia Plywood Industri (PIPI). 


Baca Juga : Wabup Sugirah ikut Tindikan Dalam Tradisi Seblang Olehsari

Kayu yang dibawa diduga hasil curian dari Perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses. Kayu itu berjenis mahoni. 

Tidak diketahui pasti jumlah gelondongan kayu yang dibawa. Namun diyakini jumlahnya cukup banyak.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi membenarkan jika telah mengamankan truk yang mengangkut kayu hasil curian dari perkebunan.

Meski begitu, Polresta Banyuwangi belum berani memberikan keterangan secara resmi berapa orang yang diamankan dalam kasus ilegal logging tersebut.

"Memang ada truk yang diamankan, tetapi saat ini masih tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui pemilik barang curian tersebut," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan.

Truk itu diamankan di depan PT PIPI di Dusun Melik, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Lita mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang menyebut bila kayu yang diangkut truk diduga merupakan hasil pencurian. Polisi lantas melakukan penyelidikan. 

"Anggota akhirnya berhasil mengamankan truk muat gelondongan kayu yang diduga hasil curian tersebut," tegasnya.

Direktur PT PIPI, Rusiyono mengaku jika truk muatan kayu yang diduga curian tersebut belum masuk ke pabrik. Truk tersebut, diamankan oleh petugas keamanan saat mengecek dokumen yang dibawanya. 

"Petugas keamanan yang mengamankan truk, langsung menghubungi Polresta Banyuwangi," katanya.

Ia menyebut bila truk tersebut hanya memfasilitasi masyarakat yang hendak menjual kayu. Artinya hanya untuk jasa pengangkutan, semisal penjual kayu tidak memiliki kendaraan untuk mengantar ke pabrik.

"Kita belum mengetahui perkembangannya seperti apa, yang jelas kita hanya memberikan fasilitas angkutan saja. Tidak membela kayu tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, ADM Bumisari, Sudjarwo mengatakan pada Selasa (10/5/2022) lalu di area perkebunan telah terjadi pembalakan oleh orang tidak bertanggungjawab.

Ia menyebut sedikitnya ada 256 batang pohon mahoni yang dibabat.

Aksi itu sempat diketahui oleh pihak keamanan perkebunan. Sampai akhirnya, petugas keamanan membuntuti sejumlah oknum tidak bertanggungjawab tersebut.

"Petugas keamanan yang membuntuti sampai akhirnya diangkut truk dan hendak dibawa ke PT PIPI," katanya.

Beruntung, jelas Sudjarwo, petugas keamanan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sampai akhirnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan truk yang memuat kayu hasil curian tersebut.

"Aparat Kepolisian langsung mengamankan truk untuk dibawa ke Polresta Banyuwangi, lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sedangkan pihak perkebunan sudah melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum," terangnya.

Sudjarwo berharap jika aparat kepolisian bisa bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Tidak memberikan toleransi apapun, terhadap oknum-oknum atau pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.

"Kita harap aksi ini tidak terulang, karena sangat merugikan. Lantaran, beberapa pohon mahoni yang menjadi milik perkebunan dibabat habis. Dengan kerugian sekitar Rp 90 juta," tegasnya.