Banyuwangi Gencar Terapkan Aplikasi Digital pada Proses Izin Tata Ruang

$rows[judul]

Banyuwangi - Banyuwangi semakin meneguhkan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi dengan gencar menerapkan aplikasi digital dalam proses perizinan tata ruang. 

Inisiatif ini, dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, menjadi langkah proaktif untuk mengikuti perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU CK 11-2022. 



Baca Juga : Karang Taruna Kabupaten Banyuwangi Periode 2022 - 2027 Resmi Dikukuhkan

Melalui platform seperti oss.go.id, nonoss.banyuwangikab.go.id, dan sitaru.banyuwangikab.go.id, penerapan aplikasi digital ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tata ruang, tetapi juga menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang efisien dan terjangkau dalam era transformasi digital.


Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan mendukung percepatan di era digitalisasi. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat akan merasakan kemudahan dalam pengurusan perijinan.


"Progres digitalisasi ini dirancang untuk kesederhanaan, agar masyarakat mudah dalam proses pengurusan. Izin tata ruang diharapkan menjadi lebih sederhana dalam persyaratannya dan mempercepat serta mempermudah pengurusannya. Sekarang, nomor 2 juga dapat dilayani melalui aplikasi handphone smart kampung (MPP digital)," ungkap Bayu Hadiyanto.


Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengurusan perizinan tata ruang, terdapat tiga kerangka perijinan utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Inovasi ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan akurasi proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi.