Banyuwangi Terbitkan Perda Tentang Pelestarian Adat Istiadat

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Istimewa

Infobanyuwangi.co.id - Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. 

Memperkuat hal itu. Melihat realita ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menggelar kegiatan Penguatan lembaga adat, Selasa (7/6/2022) di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dimana, acara ini dikemas melalui Kegiatan dalam bentuk workshop/lokakarya yang mengangkat tema Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Banyuwangi. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan ini akan mampu memberi efek optimal atas eksistensi lembaga Adat.


Baca Juga : Bandara Banyuwangi Masuk Jajaran 20 Arsitektur Terbaik di Dunia

“Kegiatan dengan tema Penguatan Lembaga Adat ini kita harapkan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat, serta untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan, serta mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Banyuwangi, ”Kata Sjamsul Hadi, Rabu (8/6/2022)

Sementara itu Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing mengaku antusias karena sangat berharap Perda Adat Osing bisa segera disah kan. “Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing ini. Kami berharap dapat mendukung diselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing,” ungkap Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing.

Menurutnya, Perda ini layak diselesaikan karena naskah akademik Raperda PPHMA Osing sudah selesai. “Sehingga kita memiliki kepastian perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing”, ujar Wiwin Indiarti.

Harapan ini juga disampaikan masyarakat Adat Osing, Muhamad Syafif. Kegiatan Penguatan Lembaga Adat ini menjadi sarana diskusi antar pihak yang telah mempunyai Raperda Masyarakat Adat. “Dengan kegiatan ini kami merasakan terbangun keterbukaan dan transparansi dalam menyusun Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing.

Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah menegaskan tengah menyiapkan penguat hukum untuk masyarakat adat Osing. Sehingga SKPD dalam pembahasan anggaran, serta segala sesuatunya bisa tetap pada sasaran dan tidak ada pelanggaran hukum. “Budaya Osing sudah ada sejak Banyuwangi ada,sehingga perlu dilakukan pelestarian keberadaannya jangan sampai diakui oleh negara lain”, ujar Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah.

Acara ini, mendapat antusias yang besar dari peserta. Selain dihadiri oleh peserta dari Jatim dan juga luar Jatim, diantara DPRS Kab Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat dan Pemerintah Daerah dari lima daerah yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat antara lain: Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan)