Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ribuan batang rokok dan miras dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi. (Istimewa)

Infobanyuwangi.co.id-  Ribuan batang rokok dan minuman beralkohol ilegal yang beredar di Banyuwangi dimusnahkan.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Banyuwangi, Selasa (29/3/2022).



Baca Juga : Bupati Sleman Belajar Konsep City Branding ke Banyuwangi

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan mengatakan ada 662.392 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 42,84 liter minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan.


Barang barang itu hasil penindakan yang telah dilakukan selama tahun 2021.


"Dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp357.829.140," ujar Tedy Himawan.


Bea Cukai mengapresiasi atas sinergi dan bantuan instansi terkait dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat, radio talkshow dan kegiatan lainnya.


Tedy juga mengimbau agar  masyarakat terutama para pedagang yang menjual rokok untuk selalu waspada terhadap para sales yang mengiming-imingi rokok dengan harga murah.


"Kami imbau masyarakat, khususnya pedagang agar tetap waspada. Karena bisa jadi rokok tersebut termasuk rokok ilegal," kata dia.


Apabila menemukan rokok ilegal dijual di kalangan masyarakat, kata Tedy, masyarakat dapat langsung menginformasikan ke Bea Cukai Banyuwangi.


"Tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kami, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan ada reward apabila informasi yang disampaikan akurat," ujar Tedy Himawan.


Pasca pemusnahan, tambah Tedy, diharapkan masyarakat Kabupaten Banyuwangi dapat semakin sadar untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di kalangan masyarakat serta menghindari konsumsi rokok ilegal. 


Menurut Tedy, peredaran dan konsumsi rokok ilegal ini tak hanya menimbulkan potensi penerimaan negara hilang, namun juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya. 


"Utamanya bagi anak dibawah umur, karena umumnya rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat murah sehingga dapat dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah umur, sedang kandungan dari rokok ilegal tersebut belum diketahui. Jadi jangan lengah, terus Gempur Rokok Ilegal," pungkasnya. (wan/qin)