Infobanyuwangi.co.id- Entah setan apa yang merasuki pikiran S (53), warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang kini sudah lulus SMA.
Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut diduga sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 6.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto mengatakan, perbuatan pencabulan itu terungkap berawal saat pelaku cekcok mulut dengan ibu kandung korban.
"Saat pertengkaran itu, pelaku kemudian mengatakan jika sudah menyetubuhi korban mulai SD sampai lulus SMA," ucap Bambang, Kamis (9/6/2022).
Tanpa sengaja, percakapan dari pertengkaran itu terdengar oleh kakak korban. Kemudian ditanyakan langsung kepada korban untuk mengetahui kebenarannya.
"Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," jelas Bambang.
Tak terima atas perbuatan pelaku kepada adik kandungnya, akhirnya kakak korban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Tegaldlimo.
"Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kata Bambang, perbuatan asusila itu terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2021. "Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya," bebernya.
Pelaku dikenakan pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.