Belum Ada Jawaban, Nanang Slamet Desak Bupati Segera Disposisi Audiensi Terbuka Kaitan Miras

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Nanang Slamet, SH.,M.Kn didampingi DPC GMNI Banyuwangi dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Sugiarto, saat memberikan pernyataan, Kamis (11/8/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kuasa Hukum salah satu toko miras di Kecamatan Genteng, Nanang Slamet, SH.,M.Kn kembali mendatangi kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (11/8/2022).

Didampingi DPC GMNI Banyuwangi dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Sugiarto, Nanang mempertanyakan perkembangan permohonan audiensi terbuka, kaitan tindakan tim terpadu yang melakukan sidak hingga penutupan toko miras, 3 Agustus 2022 kemarin.



Baca Juga : Cegah Inflasi Pangan, Banyuwangi Tekan MoU Kerjasama Perdagangan Antar Daerah

Pihaknya merasa kecewa, karena sudah empat hari pasca surat dilayangkan belum ada jawaban dari Bupati Banyuwangi. Nanang pun memohon agar Bupati benar-benar mengatensi permintaan mereka.


"Surat suda kami layangkan Senin kemarin. Namun belum ada jawaban Bupati. Oleh karenanya kami menginginkan Bupati Banyuwangi segera mendisposisikan kepada tim terpadu untuk berdialog dengan terbuka kami," ucap Nanang.


Nanang juga membeberkan kondisi di lapangan pasca sidak tim terpadu kemarin, bahwa terjadi pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut bisa menjadi isu liar yang berkembang di masyarakat.


"Ada kemungkinan-kemungkinan yang muncul di permukaan. Sehingga sampai hari masih menjadi isu liar. Terutama stigma negatif terhadap tindakan tim terpadu kemarin," ucap Nanang.


Dia menyebut, kemungkinan pertama masyarakat beranggapan tim terpadu diduga tidak mengetahui rezim hukum perizinan. 


Sebagai buktinya, lanjut Nanang, bahwa tim terpadu tidak paham mana saja perusahaan yang mengantongi izin sesuai peraturan perundangan-undangan dan mana yang tidak.


"Kedua, jika terus dibiarkan yang terjadi adalah diduga kuat tim terpadu menjadi beking perusahaan-perusahaan tertentu," sambung dia.


Nanang juga membeberkan, berkenaan minuman beralkohol banyak sekali perusahaan besar di Banyuwangi, yang sampai sekarang terkesan dibiarkan, seperti hiburan malam dan sejenisnya.


"Kami benar-benar ingin menguji, sebenarnya bagaimana rezim hukum perizinan di Banyuwangi ini dan bagaimana dalam tahapan pengurusan perizinan, agar semua masyarakat mengetahui dan tercerahkan," tandas Nanang.