BPHN Mengasuh! Cegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Berlandaskan Pancasila

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Sosialisasi BPHN di beberapa sekolah di Banyuwangi.

Infobanyuwangi.co.id- Berangkat dari keprihatinan maraknya kenakalan dan kriminalitas yang sudah merambah di kalangan siswa - siswi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sambangi beberapa sekolah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, (20/3/2023) kemarin.

Kegiatan yang bertajuk ‘Mencegah dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari’ ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar supaya sadar dan melek hukum. Sekaligus sebagai langkah antisipasi agar siswa-siswi yang berada di bangku sekolah tidak terjerumus kepada perilaku melanggar hukum.



Baca Juga : Survey Geologi PT BSI di Hari ke Lima, Kapolsek : Ayo Jaga Agar Pesanggaran Tetap ANYES

Perlu diketahui, BPHN mempunyai program ‘BPHN Mengasuh’. Dimana dalam agenda tersebut BPHN mendatangi sekolah-sekolah untuk membekali pengetahuan hukum dan pancasila pada pelajar.


Kesempatan kali ini, BPHN melalui salah satu yayasan yang memiliki sertifikat akreditasi pemberian bantuan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi di SMA 1 Glagah dan SMK Gajah Mada Banyuwangi. Mereka diberi pemahaman tentang nilai-nilai pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 


Selain itu, siswa-siswi juga diputarkan sebuah video tentang bahaya narkotika, bullying, kekerasan seksual dan intoleransi di dunia pendidikan.


Direktur YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, SH, MH, dalam paparannya. Dia mengupas nilai-nilai pancasila dari sila pertama hingga kelima.


Dia mencontohkan, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa (YME). Artinya, setiap orang yang bertempat tinggal di negara Indonesia wajib untuk memeluk satu keyakinan agama. 


Menurutnya, jika seseorang sudah beragama taat dan patuh pada keyakinannya. Mereka tidak akan melakukan perbuatan menyimpang yang melanggar hukum. Pasalnya, ketika seseorang ingin melakukan perbuatan yang dilarang, ia merasa takut karena ada Tuhan yang selalu melihat dan mengawasinya.


Selain itu, sila pertama juga mengajarkan pada masyarakat untuk hidup bertoleransi. karena makna didalamnya menganjurkan meski kita berbeda kepercayaan dengan orang lain, harus hidup rukun dan saling menghormati. 


“Satu sila saja jika dikupas itu cukup banyak. Maka saya yakin jika adik-adik menerapkan ke 5 sila dalam kehidupan sehari-hari, tentu akan terhindar dari hukum,” katanya.


Perempuan yang kerap disapa Nurhayati ini, mengaku sering melihat pada belakangan ini terjadi peristiwa seorang anak yang harus berhadapan dengan hukum. Entah anak yang menjadi korban atau anak yang menjadi saksi. Melalui kegiatan seperti ini, dia berharap dapat menjadi upaya preventif agar para pelajar sebagai generasi penerus bangsa tidak terlibat dalam kekerasan, tawuran dan tindak pidana lainnya.


“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat mengedukasi siswa-siswi agar sadar pada hukum dan tidak terkontaminasi dengan perilaku kenakalan remaja,” ujarnya.


Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPHN ini diikuti oleh ratusan siswa-siswi. Satu persatu dari mereka tampak antusias bertanya nilai-nilai pancasila lebih dalam dan juga bertanya tentang sanksi apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.


Disisi lain, Kepala Sekolah SMK Gajah Mada Banyuwangi, Drs. Witjanarko, Mpd, menyatakan, kegiatan yang dilakukan seperti BPHN perlu digalakkan. Terutama pengetahuan tentang hukum.


“Kalau siswa ini lebih tau tentang hukum, pasti mereka akan takut untuk melanggarnya,” cetusnya. 


Hal senada juga disampaikan Waka Humas SMAN 1 Glagah, Sawal Riyadi menuturkan, pendidikan nilai-nilai pancasila sangat penting untuk terus digencarkan kepada para pelajar. Supaya mereka bisa hidup berdampingan, rukun dan gotong royong di masyarakat.


“Semoga melalui kegiatan seperti ini bisa mencegah atau meminimalisir kenakalan remaja,” imbuhnya.


Untuk diketahui, sosialisasi sadar hukum di kalangan tingkat pelajar yang dilakukan oleh BPHN dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini.