BPR Jatim Cabang Banyuwangi Menangkan Gugatan Uang Nasabah yang Raib

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Banyuwangi didampingi Kuasa Hukumnya, Nanang Slamet.

Infobanyuwangi.co.id - Bank BPR Jatim-Bank UMKM Jatim Cabang Banyuwangi memenangkan gugatan kasus perdata terkait uang nasabah raib senilai Rp 50 juta atas nama Elly Suryaningsih.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (30/3/2023).



Baca Juga : Cara Banyuwangi Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Wilayah Setempat

Kedua belah pihak antara Elly selaku penggugat dan BPR Jatim Cabang Banyuwangi sebagai pihak tergugat 1 (satu) hadir dalam sidang tersebut.


Kuasa Hukum BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Nanang Slamet menyampaikan, putusan pengadilan menyatakan bahwa pihaknya murni tidak melakukan perbuatan melawan hukum.


"Sehingga, kami dari BPR Jatim Cabang Banyuwangi tidak dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tergugat 2 (dua)," kata Nanang.


Dana dari nasabah senilai Rp 50 juta yang raib itu tidak disetor langsung kepada PT BPR Jatim Cabang Banyuwangi, melainkan melalui perantara oknum.


"Oleh karenanya hakim PN Banyuwangi memutuskan bahwa kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Karen murni itu yang dilakukan oleh tergugat dua," tegas Nanang.


Nanang mengimbau, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum BPR Jatim, pihaknya meminta agar tidak melakukan justifikasi yang dapat mencoreng nama baik kliennya.


"Karena selama ini kami BPR Jatim selalu melayani masyarakat dengan baik. Tidak pernah menelantarkan nasabah," ungkapnya.


Nanang mencontohkan, tempo hari pihaknya melayangkan surat somasi terkait adanya justifikasi atau tuduhan yang tidak benar terhadap BPR Jatim Cabang Banyuwangi.


"Terbukti hari ini, kami BPR Jatim tidak terlibat atau tidak dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum atau tergugat dua," ujarnya.


Usai gugatan ini selesai, BPR Jatim Banyuwangi berkomitmen siap mendukung penuh proses hukum bagi pihak-pihak diluar perkara tersebut yang ditempuhnya.